Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Ombudsman: Pembatasan Medsos oleh Kominfo tidak Maladministrasi

Melalusa Susthira K
23/5/2019 18:58
Ombudsman: Pembatasan Medsos oleh Kominfo tidak Maladministrasi
Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala(MI/ROMMY PUJIANTO)

PEMBATASAN akses sejumlah media sosial (medsos) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak Rabu (22/5) dinilai oleh Ombudsman RI tidak maladministrasi, tetapu justru demi kebaikan dan kemaslahatan bersama.

"Kami anggap bahwa Menkominfo memang bertindak dalam ranah kewenangannya untuk tujuan-tujuan yang baik, tidak terlambat, agar jangan kemudian sampai disangka sebagai pembiaran, dan juga toh untuk tujuan-tujuan yang baik. Maka atas dasar itu kami anggap sebagai oke, tidak masuk ke dalam ranah maladministrasi," terang Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala pada Kamis (23/5).

Adrianus menambahkan pembatasan informasi tersebut dimaklumi atas dasar sifatnya yang temporer. Apalagi pembatasan tersebut demi tujuan publik yaitu mencegah penyebaran hoaks dan menurunkan tensi konflik yang berkembang di masyarakat.

"Kami berpendapat bahwa dalam situasi seperti itu memang betul bahwa hoaks ke mana-mana, maka perlu ada suatu pembatasan. Toh pembatasannya juga secara bertahap dan sementara," ujar Adrianus.

Baca juga: Menkominfo Pastikan Pembatasan Medsos Hanya Sementara

Ditanya efektivitas pembatasan tersebut dalam meredam hoaks dan tensi konflik, Adrianus mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk optimalisasi upaya pemerintah. Pemerintah memiliki berbagai ranah kewenangannya yang ada guna meminimalisasi efek buruk terus berkembang.

"Jadi kalau dari segi kami ketika pemerintah berbuat dan berbuat itu kami anggap sebagai cukup optimal, maka kami itu anggap baik sebagai baik ya. Daripada tidak berbuat kan lebih bagus walaupun misalnya kurang efektif," pungkas Adrianus. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya