Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Tahan Lieus Sungkharisma 20 Hari Kedepan

Ferdian Ananda Majni
21/5/2019 14:08
Polisi Tahan Lieus Sungkharisma 20 Hari Kedepan
Juru kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma (Kemeja putih)(MI/ BARY FATHAHILAH)

KABID Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka sekaligus akan melakukan penahanan terhadap Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma selama 20 hari kedepan.

"Dia tersangka kita tangkap ya, kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/5)

Dia menyebut pemeriksaan terhadap Lieus masih belum selesai. Oleh karena itu, Lieus mendapatkan hak sebagai tersangka untuk beristirahat sebelum dilanjutkan pemeriksaan.

"Ya kan kita juga memberikan hak-hak tersangka. Misalnya dia capek kita lanjutkan besoknya jadi tidak sekaligus kita langsung selesaikan pemeriksaan," paparnya.

Baca juga: Tidak Kooperatif, Lieus Sungkharisma Ditangkap Polisi

Argo menyebut, penangkapan terhadap Lieus berangkat dari laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Sejauh ini, kasus dugaan makar Lieus akan tangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Diketahui, Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya