Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LIEUS
Sungkharisma dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan kasus dugaan makar. Oleh karena itu, kepolisian pun menangkap juru kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menegaskan hal itu saat dimintai konfirmasi, kemarin. "Ya benar (sudah ditangkap). Sudah dibawa ke polda, panggilan pertama enggak hadir, panggilan kedua juga," cetus Argo.
Argo menyebut penangkapan Lieus berangkat dari laporan yang dilimpahkan Bareskrim Polri kepada Polda Metro Jaya. Karena itu, kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Ya sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum," lanjutnya.
Akan tetapi, Argo belum memerinci ihwal penangkapan Lieus. Pasalnya, proses pemeriksaan terhadap Lieus masih dilakukan penyidik.
Sebelumnya, Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.
Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Pilih bungkam
Saat menanggapi penangkapan dirinya, Lieus Sungkharisma mengaku hal tersebut tidak adil. Oleh karena itu, ia akan memilih bungkam dalam pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya
"Saya hadapi semua, saya enggak akan jawab satu patah kata pun. Dia mau tulis apa pun," kata Lieus di Kantor Polda Metro Jaya, kemarin.
Lieus juga mempertanyakan proses penangkapan dirinya. Menurut dia, pihaknya baru menerima dua surat panggilan dan mangkir, tapi polisi langsung melakukan tindakan penangkapan paksa.
"Ditahan ya enggak apa-apa, ya sudah ikuti saja. Kan panggilan baru dua, saya langsung ditarik, diangkat, obok-obok, jadi enggak adil inilah," sebutnya.
Meski demikian, Lieus mengaku tidak takut menghadapi perkara makar yang dituduhkan kepada dirinya. Menurutnya, ia berjuang demi kedaulatan rakyat Indonesia.
"Mana ada takutnya kita, kita berjuang untuk kedaulatan rakyat," lanjutnya.
Akan tetapi, Lieus mengaku tidak percaya kepada polisi terkait dengan keselamatan dirinya. Karena itu, ia menolak tawaran air minum dari pihak kepolisian saat penangkapan dirinya.
"Tadi (polisi) mau bawa minum saja, saya enggak kasih. Baik sih mau dibawain, tetapi saya takut," sebut Lieus.
Lieus menambahkan, karena dirinya dinilai berbahaya untuk negara, makanya ia khawatir dengan air minum yang ditawarkan polisi tersebut. "Takut mati. Takut saya, karena saya dianggap berbahaya buat negara," ujarnya.
Dia memastikan tidak akan pernah mengonsumsi makanan atau minuman selain dari keluarganya. Namun, Lieus kembali mengemukakan bahwa dia tidak takut menghadapi perkara makar yang dituduhkan kepada dirinya.
Lieus tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan tangan terborgol pada pukul 10.10 WIB, kemarin. Dengan dikawal beberapa anggota kepolisian, Lieus langsung masuk menuju ruang pemeriksaan. Ia mengatakan penangkapan terhadap dirinya tidak bisa membuat rakyat takut untuk berjuang.
"Diborgol lagi, kan tidak apa-apa buat saya sih, ini nama-nya perjuangan, tidak pernah bisa bikin takut rakyat. Rakyat akan terus berjuang. Bukan karena dipanggil, ditangkap, terus berhenti," ujarnya. (Ths/X-6)
GAR ITB mengadukan Din Syamsudin ke KASN. Dukungan pun mengalir dari alumni sejumlah perguruan tinggi di Jawa Barat.
PENYIDIK Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana akan diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12) sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Abdullah menyayangkan prosedur penangkapan yang tergolong tak biasa, seperti penyitaan pisau kecil yang notabene tak digunakan tersangka.
Komnas HAM menegaskan, mengecam seluruh bentuk tindakan teror, intimidasi, ancaman kekerasan dimanapun dan kapanpun serta bersolidaritas untuk semua korban yang ada.
Pelapor maupun terlapor juga akan digali keterangannya sehingga diputuskan terdapat unsur pidana atau tidak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved