Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tidak Kooperatif, Lieus Sungkharisma Ditangkap Polisi

Ferdian Ananda Majni
20/5/2019 10:41
Tidak Kooperatif, Lieus Sungkharisma Ditangkap Polisi
Lieus Sungkharisma(MI/Panca Syurkani)

KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap juru kampanye nasional (Jurkamnas) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Lieus Sungkharisma.

"Ya benar (sudah ditangkap)," kata Argo saat diminta konfirmasinya, Senin (20/5).

Menurutnya, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Lieus Sungkharisma karena dinilai tidak kooperatif.

"Sudah dibawa ke Polda, panggilan pertama nggak hadir, panggilan kedua juga," sebutnya.

Argo menyebut, penangkapan Lieus berangkat dari laporan yang dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, saat ini kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Ya sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum," lanjutnya.

Baca juga: Belum Ada Kuasa Hukum, Lieus Sungkharisma tak Hadir ke Bareskrim

Sejauh ini, Argo belum merinci ihwal penangkapan terhadap Lieus. Pasalnya, penyidik masih melakukan proses pemeriksaan terhadap Lieus atas dugaan makar.

Diketahui, Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya