Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Pemerintah Diminta Bangun Monumen untuk KPPS yang Gugur

Selamat Saragih
14/5/2019 22:03
Pemerintah Diminta Bangun Monumen untuk KPPS yang Gugur
Pengamat komunikasi politik dan kebijakan publik JP Laa Manroe(MI/Selamat Saragih)

PENGAMAT komunikasi politik dan kebijakan publik JP Laa Manroe menyarankan, pemerintah membuat tugu atau monumen sebagai bentuk penghargaan khusus terhadap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat Pemilu 17 April lalu.

"Kami minta pemerintah menobatklan mereka sebagai 'insan penegak demokrasi  (The Man of Democracy Enforcement) dan membuatkan tugu untuk mengenang serta memperingati mereka," katanya di Jakarta, Selasa (14/5).

Kedepan, dia menyarankan, agar sistem Pemilu serentak seperti ini bisa diubah. Mengingat, hingga saat ini sudah lebih dari 500 orang petugas KPPS l meninggal dunia.

Baca juga : Tim Pencari Fakta Meninggalnya KPPS Dinilai Bisa Redam Kegaduhan

"Misalnya Pemilihan Presiden dan DPD satu paket. Kemudiam terpisah dari pemilhan DPR RI dan DPRD," ujarnya.

Di sisi lain, La Manroe menyarankan, kubu Joko Widodo dan Prabowo Subianto menunggu keputusan resmi KPU pada 22 Mei nanti.

Jika ada pihak yang belum puas akan hasil tersebut  karena menganggap ada indikasi kecurangan silahkan melapor ke Bawaslu dengan memperhatikan  Pasal 286 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Jika memang di temukan kecurangan, Dia menyebutkan, pada Pasal 463 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ada aturan diskualifikasi.

"Namun, jika selisih suara cukup besar bisa melapor ke Mahkamah Konstitusi (MK)," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya