Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Permadi dan Lieus Mangkir, Polisi Panggil Lagi Jumat Depan

Ferdian Ananda Majni
14/5/2019 21:05
Permadi dan Lieus Mangkir, Polisi Panggil Lagi Jumat Depan
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo( (ANTARA/Dyah Dwi))

KAROPENMAS Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan politikus Gerindra, Permadi, dan aktivitas sosial sekaligus juru kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN), Lieus Sungkharisma, dipastikan tidak mengkonfirmasi perihal ketidakhadiran mereka yang semestinya bakal diperiksa hari ini, Selasa (14/5), di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Informasi terakhir dari Direktorat Tindak Pidana Umum, belum ada konfirmasi kehadiran dari pengacara kedua pihak," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Menurutnya, keduanya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi dengan kasus berbeda. Permadi menjadi saksi dari kasus dugaan makar yang dilakukan oleh Kivlan Zen, sedangkan Lieus diperiksa sebagai saksi atas dugaan makar dan berita bohong tersebut.

"Maka penyidik berencana memanggil kembali untuk bersaksi. Akan dipanggil kembali, Jumat (17/5), pukul 09.00 WIB," sebutnya.

Politikus Partai Gerindra, Permadi, menyebut dirinya memilih batal menghadiri pemeriksaan yang sudah diagendakan penyidik karena tengah mengikuti rapat di MPR. Oleh karena itu, ia meminta penundaan untuk diperiksa kembali oleh penyidik Bareskrim.

"Hari ini saya tidak hadir karena ada rapat MPR, dan lagi tidak ada pemberitahuan untuk kasus apa hari ini di surat panggilan," kata Permadi saat dimintai konfirmasi Selasa.

Meskipun demikian, ia telah meminta kuasa hukumnya untuk dijadwalkan ulang pemeriksaan dan surat permintaan sudah diberikan kepada kepolisian. Apalagi ia mengaku ada tiga panggilan yang ditujukan kepada dirinya.


Baca juga: Belum Ada Kuasa Hukum, Lieus Sungkharisma tak Hadir ke Bareskrim


"Besok dan Kamis saya dipanggil penyidik di Polda Metro Jaya, hari ini pemanggilan di Bareskrim Polri," sebutnya

Sejauh ini, Permadi belum mendapatkan informasi terkait penjadwalan ulang agenda pemeriksaan terhadapnya. Dalam tiga perkara itu, ia berstatus sebagai saksi dan berkomitmen untuk bisa menghadiri satu per satu agenda pemeriksaan tersebut.

Sementara itu, aktivis Lieus Sungkharisma mengaku belum menemukan kuasa hukum untuk mendampinginya dalam menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan makar. Oleh karena itu, ia memilih tidak hadir dalam agenda yang telah dijadwalkan pukul 10.00 WIB hari ini di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Tidak hadir. Lagi cari pengacara," kata Lieus saat dimintai konfirmasi.

Dia menyebut, perlu didampingi pengacara karena tudingan makar terhadap dirinya merupakan hal yang serius. Apalagi ancaman bagi pelaku makar bisa maksimal 20 tahun sampai seumur hidup.

"Makar serius nih. Anceman hukuman 20 tahun sampai dengan seumur hidup," terangnya.

Diketahui politikus Partai Gerindra Permadi dan aktivis Lieus Sungkharisma rencananya akan diperiksa terkait kasus dugaan makar. Keduanya diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini, Selasa. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya