Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, menuding Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempersulit kasus dugaan makar yang dituduh terhadap kliennya. Bahkan, kasus yang menjerat Eggi hanyalah politisasi semata.
"Eggi Sudjana di sini saya nyatakan adalah sebagai korban politik. Karena, saya menduga ini sudah masuk ke dalam ranah politik," kata Pitra Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5).
Pitra menyinggung BPN dalam kasus yang sedang dihadapi kliennya. Sebab, Eggi merupakan jurkamnas dan anggota direktorat hukum dan advokasi BPN.
"Terus selanjutnya saya minta kepada tim BPN kalau seumpama tidak bisa membantu, tolong jangan buat kita susah. itu saja," sebutnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Benarkan Eggi Sudjana Ditangkap
Ditanyai lebih detail, perihal yang mempersulit kliennya. Pitra enggan menjabarkannya bahkan dia memilih langsung meninggalkan kerumunan wartawan.
Sebelumnya, dia menyebut seharusnya pihak kepolisan mengusut tuntas siapa sosok dibalik pencetusan atau inisiator people power. Karena pada dasarnya, Eggi tentunya tidak terlibat dalam pencetus aksi yang dituduh makar tersebut.
"Kalau bicara people power, kita harus melihat asal muasal people power tersebut," sebutnya.
Menurutnya, ada sejumlah pihak yang menyerukan people power sebelum Eggi. Anehnya, hingga kini mereka tidak diproses dan dimintai keterangan oleh polisi.
"Kalau people power bang Eggi bukan sebagai pencetus people power tersebut, akan tetapi ada berbagai macam pihak dan masih banyak lagi yang menyatakan people power dan sampai saat ini tidak ditindak. Maka dari itu saya nyatakan klien saya ini korban politk," tegasnya.
Di lain sisi, dia juga menilai kejanggalan dalam penangkapan kliennya tersebut. Apalagi Eggi sudah kooperatif dengan memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
"Terhadap pemeriksaan itu, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan bang Eggi. Karena bang Eggi melalui tim hukum sedang mengajukan praperadilan, menggunakan hak hukum dia dan dia pada awalnya keberatan terhadap pemeriksaan tersebut," lanjut.
Karena status tersangka itu sedang diuji di PN Jakarta Selatan dan dia diperiksa sebagai tersangka. Oleh karena itu, ada beberapa poin dan klausul yang diajukan ke penyidik kemarin.
"Perlu ditekankan dan ditetapkan hak hukum klien kami untuk menerima saksi ahli kami juga dan menerima bukti-bukti kami serta menunggu keputusan praperadilan karena itu hak terlapor, Eggi Sudjana sesuai KUHAP," lanjutnya.
Pitra mengakui hak hukum Eggi tidak diakomodir oleh penyidik. Makanya, mereka mengajukan praperadilan. Dimana, polisi mengabaikan saksi ahli yang ditunjukkan untuk diperiksa namun justru Eggi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Semestinya kalau kita menghormati hak-hak hukum masing-masing pihak, baik pelapor maupun terlapor saling diperiksa saksi ahli maupun saksi fakta yang ada. Adanya haknya merasa terabaikan, nah setelah itu diperiksa sampai tepatnya pada pukul 05.00 WIB subuh ya dari pagi, selesai diperiksa saya dampingi sampai 15 jam lamanya, keluar surat penangkapan Eggi Sudjana," pungkasnya. (OL-4)
GAR ITB mengadukan Din Syamsudin ke KASN. Dukungan pun mengalir dari alumni sejumlah perguruan tinggi di Jawa Barat.
PENYIDIK Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana akan diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12) sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Abdullah menyayangkan prosedur penangkapan yang tergolong tak biasa, seperti penyitaan pisau kecil yang notabene tak digunakan tersangka.
Komnas HAM menegaskan, mengecam seluruh bentuk tindakan teror, intimidasi, ancaman kekerasan dimanapun dan kapanpun serta bersolidaritas untuk semua korban yang ada.
Pelapor maupun terlapor juga akan digali keterangannya sehingga diputuskan terdapat unsur pidana atau tidak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved