Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pengacara Menolak jika Eggi Disangka Pencetus People Power

Ferdian Ananda Majni
14/5/2019 15:42
Pengacara Menolak jika Eggi Disangka Pencetus People Power
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah)(ANTARA FOTO/Jaya Kusuma)

KUASA Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni menentang penetapan tersangka hingga berujung penangkapan kliennya. Pasalnya, ia menolak apabila Eggi dituduh sebagai pencetus people power tersebut.

"Eggi Sudjana di sini saya nyatakan adalah sebagai korban politik. Karena, saya menduga ini sudah masuk ke dalam ranah politik," kata Pitra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5).

Dia menjelaskan, seharusnya pihak kepolisan mengusut tuntas siapa sosok dibalik pencetusan atau inisiator people power. Karena pada dasarnya, Eggi tentunya tidak terlibat dalam pencetus aksi yang dituduh makar tersebut.

"Kalau bicara people power, kita harus melihat asal muasal people power tersebut," sebutnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Benarkan Eggi Sudjana Ditangkap

Menurutnya, ada sejumlah pihak yang menyerukan people power sebelum Eggi. Anehnya, hingga kini mereka tidak diproses dan dimintai keterangan oleh polisi.

"Kalau people power bang Eggi bukan sebagai pencetus people power tersebut, akan tetapi ada berbagai macam pihak dan masih banyak lagi yang menyatakan people power dan sampai saat ini tidak ditindak. Maka dari itu saya nyatakan klien saya ini korban politk," tegasnya.

Di lain sisi, dia juga menilai kejanggalan dalam penangkapan kliennya tersebut. Apalagi Eggi sudah kooperatif dengan memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

"Terhadap pemeriksaan itu, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan bang Eggi. Karena bang Eggi melalui tim hukum sedang mengajukan praperadilan, menggunakan hak hukum dia dan dia pada awalnya keberatan terhadap pemeriksaan tersebut," lanjut.

Karena status tersangka itu sedang diuji di PN Jakarta Selatan dan dia diperiksa sebagai tersangka. Oleh karena itu, ada beberapa poin dan klausul yang diajukan ke penyidik kemarin.

"Perlu ditekankan dan ditetapkan hak hukum klien kami untuk menerima saksi ahli kami juga dan menerima bukti-bukti kami serta menunggu keputusan praperadilan karena itu hak terlapor, Eggi Sudjana sesuai KUHAP," lanjutnya.

Pitra mengakui hak hukum Eggi tidak diakomodir oleh penyidik. Makanya, mereka mengajukan praperadilan. Dimana, polisi mengabaikan saksi ahli yang ditunjukkan untuk diperiksa namun justru Eggi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Semestinya kalau kita menghormati hak-hak hukum masing-masing pihak, baik pelapor maupun terlapor saling diperiksa saksi ahli maupun saksi fakta yang ada. Adanya haknya merasa terabaikan, nah setelah itu diperiksa sampai tepatnya pada pukul 05.00 WIB subuh ya dari pagi, selesai diperiksa saya dampingi sampai 15 jam lamanya, keluar surat penangkapan saudara Eggi Sudjana," pungkasnya.

Diketahui Supriyanto, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.

Kemudian laporan itu diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Perkara yang dilaporkan yakni terkait Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Selanjutnya Eggi juga dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4).

Dewi melaporkan Eggi karena dianggap berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan terkait dugaan pemufakatan jahat atau makar.

Eggi juga dijerat atas dugaan melanggar UU ITE dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya