Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Kaskostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein dan aktivis Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas tuduhan akan menggerakkan makar terhadap pemerintah serta dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Kivlan Zein dilaporkan oleh seorang warga bernama Jalaludin asal Serang, Banten, dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Sementara itu, Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh seorang warga bernama Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat, dengan nomor laporan LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM pertanggal 7 Mei 2019.
Dalam laporan itu, kedua pelapor menyangkakan dengan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dengan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15, terhadap keamanan negara/makar UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 Jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan pihaknya telah menerima laporan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar terhadap pemerintah yang dilakukan oleh Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma.
"Ya, laporan ada diterima Bareskrim tadi malam," kata Dedi, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/5).
Pelapor disebut menyerahkan sebuah flashdisk berisi bukti rekaman video Kivlan dan Lieus melakukan sebuah pernyataan yang dituding sarat akan pelanggaran makar di depan banyak orang.
"Barang bukti yang dilampirkan ialah flashdisk berisi ceramah," ungkapnya.
Dedi mengatakan saat ini laporan itu sedang dilakukan analisis untuk kemudian diserahkan kepada penyidik.
"Biro Analis sedang melakukan pendalaman terhadap isi laporan itu, baru kemudian diserahkan ke penyidik di direktorat yang akan menangani laporan itu," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengancam bakal menggunakan pasal terkait tindak pidana makar saat menyinggung gerakan massa atau people power yang diserukan sejumlah pihak pasca-Pemilu 2019.
Suasana tenang
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengimbau masyarakat Indonesia bisa memilih informasi untuk menghindari hasutan yang mengajak kepada tindakan inkonstitusional terkait proses Pemilu 2019.
Dia juga meminta seluruh pihak untuk mengikuti proses pemilu secara tenang dan sesuai konstitusi yang berlaku.
Secara terpisah, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, mengimbau semua pihak utamanya yang tengah berkontestasi secara politik untuk menjaga suasana tenang, tidak bikin riuh di bulan Puasa.
Menurutnya, isu people power yang ditiupkan Amien Rais dan kubu 02 pascapemilu, hampir tidak masuk akal karena tidak ada elemen apa pun yang bisa dinyatakan telah terjadi pergerakan.
Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku pihaknya tidak merencanakan people power yang berujung makar.
Ia mengatakan pihaknya tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam menanggapi hasil pemilu nantinya.
Sementara itu, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan pihaknya akan memaparkan hasil audit rekapitulasi suara dalam waktu dekat.
"Kami kaji seilmiah mungkin, pada saatnya kami paparkan, minggu depan," kata Prabowo, Rabu (8/5). Sambil menunggu itu, ia mengimbau pendukung tetap sejuk, tenang, tidak emosional. "Ketenangan dan kepentingan masyarakat utama." (Faj/YH/Ant/X-6)
GAR ITB mengadukan Din Syamsudin ke KASN. Dukungan pun mengalir dari alumni sejumlah perguruan tinggi di Jawa Barat.
PENYIDIK Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana akan diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12) sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Abdullah menyayangkan prosedur penangkapan yang tergolong tak biasa, seperti penyitaan pisau kecil yang notabene tak digunakan tersangka.
Komnas HAM menegaskan, mengecam seluruh bentuk tindakan teror, intimidasi, ancaman kekerasan dimanapun dan kapanpun serta bersolidaritas untuk semua korban yang ada.
Pelapor maupun terlapor juga akan digali keterangannya sehingga diputuskan terdapat unsur pidana atau tidak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved