Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEKRETARIS Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo menekankan pentingnya pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggara pemerintah daerah, terlebih dalam pelaksanaan otonomi daerah (otda).
Hal itu diutarakan dalam pemaparan disertasinya yang berjudul "Pengaruh Implementasi Kebijaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Efektivitas Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia" di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (30/4).
Selama ini, Hadi menyoroti lemahnya pembinaan, pengawasan dan inovasi terhadap penyelenggara negara di pemerintah daerah. Padahal, menurutnya, penyelenggara negara memiliki peranan penting dalam memajukan pemerintahan dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Seharusnya ada kerangka untuk pelaksanaan pembinaan dan pengawasan (Binwas). Binwas itu orangnya juga harus punya kompetensi dan inovasi. Selama ini kan asal-asalan ya, yang dibina tidak jelas," kata Hadi.
Hadi juga mengatakan terdapat beberapa kendala di daerah karena lemahnya koordinasi antarlembaga. Kondisi itu ditambah dengan adanya ego sektoral yang mengakibatkan daerah sering merasa kesulitan dan kerepotan mendapatkan Binwas dari beberapa lembaga dengan waktu tidak terkoordinasi.
Menurutnya, harus ada semacam payung yang bisa menjadi acuan bagi semua lembaga di daerah agar bisa berjalan beriringan.
"Pengawasan kan ada BPK, Irjen dan Inspektorat. Kalau semua berjalan sendiri-sendiri, ini kan kacau. Harus ada pemetaan perencanaan yang matang sehingga terintegrasi," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Klaten Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah
Selain itu, kebijakan yang menoleransi kesalahan para penyelenggara negara menjadikan daerah tidak maksimal dalam melaksanakan pekerjaannya. Karena itu, melalui penelitian yang ia lakukan, disimpulkan beberapa hal yang harus dilakukan agar pengawasan dan pembinaan di daerah dapat berjalan efektif.
Pertama, meningkatkan sumber daya manusia. Pelaksana binwas diharapkan memiliki kompetensi yang baik dalam penguasaan substansi, sehingga mampu melaksanakan tugas secara baik dan benar.
Kedua, adanya penerimaan untuk melakukan komunikasi antarsubstansi binwas agar dapat terwujud dengan baik.
"Dalam substansi Binwas, harus dilakukan pengembangan terus menerus yang direncanakan dalam jangka waktu tertentu," tuturnya.
Kemudian, perlu adanya inovasi yang dilakukan Binwas di masing-masing instansi daerah. Adanya terobosan positif dapat memberi nilai tambah, memberikan manfaat yang lebih terhadap masyarakat.
Sementara itu, Rektor IPDN Murtir Jeddawi mengatakan penelitian yang dilakukan Hadi setidaknya bisa menjawab problem yang ada di pemerintahan daerah. Menurutnya, selama ini, pelaksanaan otonomi daerah belum berjalan dengan baik.
"Fenomenanya (otonomi daerah) selama ini cenderung menyimpang dari tujuan esensi otonomi daerah itu sendiri, yakni meningkatkan pelayanan, memberdayakan masyarakat, membuat aturan yang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," kata Murtir.
Ia berharap penelitian ini mampu diimplementasikan agar masalah di pemerintahan daerah terkait pengawasan dan pembinaan penyelenggara negara mampu diatasi.
"Penelitian ini bisa menjadi masukan bagi pemerintah pusat, bagi siapa saja yang ingin menyempurnakan mekanisme otonomi daerah. Ini nilai manfaatnya," pungkasnya.(OL-5)
PENGAMAT Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai bahwa penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) baru 41 persen
DPD dan otonomi daerah merupakan dua anak kandung reformasi yang krusial bagi pemerataan pembangunan nasional.
Melalui ajang POI 2024, Apkasi menawarkan kesempatan berbeda dan mewadahi bakat-bakat para putri daerah untuk bisa berkiprah di level nasional.
Pemkot Denpasar mendapatkan penghargaan atas status kinerja tinggi dari hasil EPPD secara nasional Tahun 2023.
Jawa Timur menjadi provinsi dengan skor EPPD tertinggi secara nasional. Dengan skor yakni 3,6970 atau masuk dalam status kinerja tinggi.
Ada kecenderungan mutasi pejabat di daerah untuk mengamankan pilkada sesuai garis kebijakan pejabat yang mengangkat mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved