Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Vonis Berat Bagi Koruptor Belum Tentu Adil

M Ilham Ramadhan Avisena
29/4/2019 20:05
Vonis Berat Bagi Koruptor Belum Tentu Adil
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan berat atau ringan hukuman kepada koruptor bukanlah tolok ukur suatu keadilan dalam pemberantasan korupsi.

"Yang perlu mendapat penekanan ialah tidak saja pada penilaian berat atau ringannya hukuman dalam membangun peradaban (bebas korupsi). Namun, yang lebih utama adalah kepastian hukum bagi para koruptor yang di dalamnya juga ada nilai-nilai keadilan itu sendiri," kata Saut kepada Media Indonesia, Senin (29/4).

Menurut Saut, tuntutan yang diajukan jaksa KPK kepada koruptor merupakan pencermatan dari rentetan kasus korupsi itu sendiri. Berat atau ringannya tuntutan dilihat kasus per kasus.

"Jadi kalau tuntutan jaksa KPK kurang dari 2/3 pada putusan hakim, maka biasanya KPK banding. Atau, dalam beberapa kasus Yang Mulia Hakim menambahkan hukuman. Jadi harus melihatnya kasus per kasus mendetail, pasal berapa yang dikenakan dan berapa lama tuntutan KPK," terang Saut.

Keputusan yang diambil oleh jaksa penuntut KPK, tambah Saut, merupakan hasil diskusi bersama dengan pimpinan KPK. Keterbukaan tersangka dalam penyidikkan juga menjadi pertimbangan yang dapat meringankan tuntutan jaksa penuntut.

Keterbukaan tersangka dapat pula menjadi pembuka keran untuk penyidik KPK mencari dan menggali keterlibatan pihak lain dalam suatu kasus yang sedang ditangani.

"Di luar posisi jaksa penuntut, posisi Yang Mulia Hakim merupakan putusan yang harus benar-benar dihargai, apakah dikurangi atau ditambahi oleh Yang Mulia, itu sebenarnya merupakan bagian dari check and balances agar potensi konflik kepentingan menjadi minim," jelas Saut.

Perbedaan hukuman yang dijatuhi oleh hakim kepada koruptor dari tuntutan jaksa penuntut KPK terus dijadikan bahan diskusi secara intens antara Indonesia Corruption Watch (ICW) dan KPK. ICW menilai vonis yang dijatuhkan kepada para koruptor rata-rata tergolong ringan.  

Saut menyatakan KPK menyambut dengan sukacita atas masukan dan evaluasi yang diberikan oleh ICW.

Baca juga : Vonis untuk Koruptor masih Konsisten Ringan

"KPK more than happy atas masukan ICW, termasuk inovasi yang harus dilakukan dalam menangani petty corruption, atau korupsi Rp50 ribu ataupun Rp10 ribu, negara harus zero tolerance. Kami sependapat dimana KPK juga perlu rekomendasikan ke pada otoritas administrasi negara melakukan tindakan, mislanya dipecat, didenda, turunkan pangkat atau sanksi sosial bekerja dirumah jompo dan lain-lain," tandas Saut. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya