Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KABAR duka terus menyelimuti penyelanggaraan Pemilu 2019. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya di Pemilu 2019 pun dilaporkan terus bertambah.
Komisi Pemilihan Umum pada Sabtu (27/4) mengumumkan, sebnayak 272 petugas KPPS meninggal dunia saat menjalankan tugas dalam Pemilu 2019. Sebagian besar korban meninggal dunia akibat kelelahan.
"Data per 27 April 2019 pukul 18.00 WIB, anggota KPPS yang wafat ada 272 dan yang sakit ada 1.878. Sehingga totalnya ada 2.150 orang," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (27/4).
Evi menjelaskan lonjakan angka tersebut lantaran banyaknya petugas KPPS yang belum melaporkan ke KPU.
Baca juga : Usulan Asuransi Anggota KPPS Ditolak karena Terbatas Anggaran
"Semua sedang sibuk menjalankan tahapan. Proses situng juga kan menjadi perhatian semua penyelenggara di semua tingkatan," jelasnya.
Diketahui dari data yang dirilis KPU, Provinsi paling banyak yang menelan korban jiwa ialah di Jawa Barat dengan 83 petugas KPPS. Lalu disusul di Provinsi Jawa Timur dengan 39 petugas dan Jawa Tengah dengan 32 petugas.
Terpisah, Ketua KPU Arief Budiman memngapresiasi pihak-pihak yang selama ini membantu dalam pelayanan kesehatan bagi petugas KPPS yang terkena musibah. Seperti misalnya, kepolisian di tingkat kabupaten/kota yang memiliki rumah sakit kepolisian, sudah memberikan pelayanan di tingkat kecamatan.
"Kemudian juga di puskemas yang dimiliki pemerintah daerah juga memberikan pelayanan kesehatan di tingkat kecamatan. Saya pikir ini bagian dari kontribusi komponen bangsa ini untuk membantu pemilu ini bisa berjalan dengan baik," kata Arief.
Arief meminta rumah sakit yang berpraktek di daerah daerah juga memberikan layanan kesehatan.
"Jadi kalau ada penyelenggara pemilu yang agak pusing segala macam bisa dengan cepat diberikan pelayanan oleh rumah sakit rumah sakit terdekat. Kami mohon mereka juga berpartisipasi. Karena enggak mungkin hal yang semacam ini bisa ditangani sendiri oleh KPU," tandasnya. (OL-8)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelayanan untuk para pemilih disabilitas di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan jauh lebih baik dibandingkan pemilihan umum sebelumnya
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perekrutan lagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024.
SAKSI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau menyebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kehabisan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 04
REKRUTMEN petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 mendapat sorotan.
Komnas HAM menyoroti beratnya beban kerja sebagai faktor utama meninggalnya petugas pemilu, termasuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
KPU menyebut total petugas pemilu 2024 yakni anggota KPPS, PPK, dan PPS yang meninggal dunia sebanyak 181 orang, yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit sebanyak 4.770 orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved