Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
UANG santunan bagi anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami musibah harus segera diberikan. Baik untuk mereka yang meninggal dunia atau sakit.
KPU dan pemerintah harus segera menyelesaikan pemberian uang duka tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan kehadiran negara.
"Negara, apakah melalui KPU atau melalui Kementerian Dalam Negeri atau melalui Kementerian Keuangan, langsung memberikan tanda duka. Besarannya silahkan berapa tapi berapa pun itu pasti akan memberikan satu pembuktian bahwa negara tidak abai," ujar Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/4).
Hidayat mengatakan akan lebih baik bila bantuan yang diberikan tidak hanya berhenti pada uang santunan atau uang duka. Bagi kepala keluarga yang meninggal, bantuan juga sebaiknya diberikan secara berkelanjutan bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Bukan sekedar belasungkawa tapi juga memberikan bantuan kepada saudara kita yang wafat mereka pasti meninggalkan keluarga, mungkin suami, mungkin istri mungkin anak-anak karena mereka harus melanjutkan kehidupan," ujar Hidayat.
Baca juga: Total Ada 6 Anggota KPPS Cianjur Wafat
Banyaknya KPPS hingga anggota polisi yang meninggal dan sakit saat menjalankan tugas sebagai penyelenggara dan pengawal pemilu dikatakan Hidayat tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa saja. Hal itu harus ditanggapi secara serius melalui evaluasi sistem pemilu yang ada.
"Ini barang kali bagian dari yang harus mengingatkan secara serius bahwa sistem pemilu yang sekarang sedang diberlakukan ini adalah tidak sesuai dengan harapannya. Harus dievaluasi karena pastilah demokrasi adalah pesta dan pesta itu harusnya tidak menghadirkan korban dan ini korbannya sudah sangat banyak," ujar Hidayat.
KPU mengabarkan bahwa jumlah anggota KPPS yang meninggal pascapemilu 17 April 2019 terus bertambah. Berdasarkan pendataan yang dilakukan KPU di seluruh daerah hingga Senin (22/4) malam, dipastikan ada 91 petugas KPPS yang meninggal pascamenjalankan tugas saat dan pascapemungutan suara.
Selain meninggal, juga ada anggota KPPS yang sakit. Diketahui jumlahnya mencapai 374 orang yang sakit. Mereka tersebar di 20 provinsi seluruh Indonesia. (OL-2)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelayanan untuk para pemilih disabilitas di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan jauh lebih baik dibandingkan pemilihan umum sebelumnya
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perekrutan lagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024.
SAKSI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau menyebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kehabisan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 04
REKRUTMEN petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 mendapat sorotan.
Komnas HAM menyoroti beratnya beban kerja sebagai faktor utama meninggalnya petugas pemilu, termasuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
KPU menyebut total petugas pemilu 2024 yakni anggota KPPS, PPK, dan PPS yang meninggal dunia sebanyak 181 orang, yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit sebanyak 4.770 orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved