Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengamankan belasan amplop berisi uang pecahan Rp50.000 dan gambar calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Temanggung.
"Kami amankan dari seorang warga, yang dititipi untuk membagikan amplop-amplop berisi uang tersebut," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Erwin Nurrachmani di Temanggung, Selasa.
Ia menyebutkan terdapat 11 amplop berisi masing-masing uang Rp50.000, yang disertai gambar seorang caleg DPRD Temanggung daerah pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Kandangan dan Kedu.
Baca juga: Polisi Amankan 80 Amplop Berisi Rp500 Ribu di Posko M Taufik
Selain 11 amplop, katanya juga terdapat lima lembar uang Rp50.000 tanpa amplop dan juga disertai gambar.
"Sebetulnya ada 18, 11 sudah dimasukkan dalam amplop, lima lembar uang lainnya belum dimasukkan amplop dan dua lembar lagi uang Rp50.000 tetapi sudah habis digunakan oleh orang yang dititipi, di mana dari dia kami sita amplop-amplop tersebut," ungkapnya.
Disinggung mengenai identitas caleg dan dari mana partai yang bersangkutan berasal, Erwin enggan menyebutkannya.
"Yang jelas, akan kami berikan teguran kepada yang bersangkutan melalui partainya," ucapnya.
Menurut dia temuan ini belum bisa dijerat pidana pemilu, terkait praktik politik uang, karena tahapan dan unsur-unsur praktik politik uang belum sepenuhnya terlaksana.
"Uang belum sempat dibagikan, jadi belum bisa dijerat pidana, karena rangkaian peristiwanya belum sempurna," imbuhnya.
Ia menuturkan langkah yang diambil Bawaslu kabupaten Temanggung adalah mengamankan barang-barang yang disita tersebut. Selanjutnya, nanti akan dikembalikan kepada orang, dari mana barang tersebut disita.
"Setelah selesai proses pemilu, nanti kami kembalikan kepada orang yang darinya kami mengamankan amplop dan uang ini. Bukan kepada caleg yang gambarnya tertera dalam amplop," katanya. (OL-4)
Bawaslu) menegaskan pemberi dan penerima uang selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sama-sama terancam pidana.
Polri mencegah transaksi narkoba masuk ke ranah politik atau dikenal sebagai narkopolitik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak se-Indonesia
FENOMENA korupsi politik atau praktik korupsi yang dilakukan oleh figur politik dimulai dari proses pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kotor
PENYELENGGARAAN Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu banyak dikritisi oleh lembaga pemantau pemilu. Dalam pelaksanaannya, Pemilu 2024 memiliki begitu banyak catatan
Ada kecenderungan strategi yang dipakai dalam pilkada nanti akan sama dengan strategi yang digunakan saat Pemilu dan Pilpres 2024 kemarin.
THE Economist Intelligence Unit (EIU) masih menempatkan Indonesia sebagai negara demokrasi cacat berdasarkan indeks demokrasi 2023 yang dirilis pada Februari lalu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved