Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengungkapkan pihaknya menemukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kecamatan Salam Babaris, Tapin, Kalimantan Selatan, ditangkap tangan melakukan praktek politik uang dengan salah satu caleg.
"Di Tapin ini yang diduga melakukan politik uang adalah petugas KPPS membagikan formulir C6 beserta kartu nama caleg dan uang Rp 100 ribu," ungkapnya di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/4).
Baca juga: Bawaslu Jakut Tangkap Pelaku Politik Uang di Posko M Taufik
Adapun, sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam pasal 523 ayat 2, yaitu setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Dari patroli uang yang dilakukan Bawaslu, terdapat 25 kasus di 25 kabupaten/kota yang tertangkap tangan hingga Selasa (16/4). Kasus-kasus tersebut tersebar di 13 provinsi di seluruh Indonesia.
Provinsi dengan tangkapan terbanyak adalah Jawa Barat (Jabar) dan Sumatera Utara (Sumut) dengan kasus sebanyak lima kasus. Barang bukti yang ditemukan kata Afif, beragam jenisnya, mulai dari uang, deterjen, hingga sembako. Setiap pengawas pemilu penemu akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi setiap pihak yang diduga terlibat dan menyaksikan. (OL-4)
Bawaslu) menegaskan pemberi dan penerima uang selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sama-sama terancam pidana.
Polri mencegah transaksi narkoba masuk ke ranah politik atau dikenal sebagai narkopolitik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak se-Indonesia
FENOMENA korupsi politik atau praktik korupsi yang dilakukan oleh figur politik dimulai dari proses pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kotor
PENYELENGGARAAN Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu banyak dikritisi oleh lembaga pemantau pemilu. Dalam pelaksanaannya, Pemilu 2024 memiliki begitu banyak catatan
Ada kecenderungan strategi yang dipakai dalam pilkada nanti akan sama dengan strategi yang digunakan saat Pemilu dan Pilpres 2024 kemarin.
THE Economist Intelligence Unit (EIU) masih menempatkan Indonesia sebagai negara demokrasi cacat berdasarkan indeks demokrasi 2023 yang dirilis pada Februari lalu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved