Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Gubernur Aceh Divonis Tujuh Tahun Penjara

Thomas Harming Suwarta
09/4/2019 08:30
Gubernur Aceh Divonis Tujuh Tahun Penjara
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (tengah) berbincang dengan awak media sebelum menjalani sidang.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

GUBERNUR nonaktif Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi sejumlah Rp8,717 miliar.

‘’Dari tiga dakwaan, Irwandi Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan ketiga,’’ kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri di Pengadil­an Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Vonis itu lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Irwandi divonis 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan ­kurungan.

‘’Menjatuhkan pencabut-an hak dipilih dalam jabat­an publik untuk terdakwa selama 3 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya,’’ tambah hakim Saifuddin.

Artinya, hakim menilai bahwa Irwandi hanya terbukti untuk dakwaan pertama dan kedua, tapi tidak terbukti dalam dakwaan ketiga.

Dakwaan pertama Irwandi terbukti bersama salah satu tim sukses Irwandi dalam pilkada Gubernur Aceh tahun 2012 Teuku Saiful Bahri dan asisten pribadi Irwandi, Hendri Yuzal, menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Pemberian itu dimaksudkan agar Irwandi melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi agar kontraktor atau rekanan dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di Kabupaten Bener Meriah.

Uang diserahkan Ahmadi dengan menggunakan sejumlah kata sandi yaitu ‘zakat fitrah lebaran’ secara bertahap melalui Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.

Dalam sidang yang sama, Hendri Yuzal divonis 4 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan sedangkan Teuku Zaiful Bahri divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Dalam dakwaan kedua, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh masa jabatan 2017-2022 menerima gratifikasi berupa hadiah dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp8,717 miliar.

Namun, hakim tidak setuju bahwa Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh tahun 2007-2012 bersama-sama dengan Izil Azhar alias Ayah Marine yang merupakan orang kepercayaan Irwandi dan tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2017, menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar Rp32,454 miliar.

Kuasa hukum Irwandi, Santrawan T Paparang mengatakan akan mengajukan banding karena putusan ini terkesan dipaksakan. “Putusan ini seperti copy paste saja dari dakwaan jaksa,’’ tukas Santrawan. (Ths/Ant/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya