Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ketua DPR Imbau Warga tidak Konsumsi Biota Laut Tercemar

Micom
25/2/2019 17:17
Ketua DPR Imbau Warga tidak Konsumsi Biota Laut Tercemar
(MI/Susanto)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didorong untuk mengatasi sumber pencemaran dan menyusun mekanisme pengawasan terhadap biota laut yang mengandung logam berat.

Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (25/2), mengatakan itu terkait belum adanya mekanisme pengawasan kandungan logam berat pada ikan dan kerang hijau sebagai akibat pencemaran logam berat di laut.

Pria yang kerap disapa Bamsoet itu juga mendorong pelaku usaha memerhatikan standar mutu produk yang dijual dan tidak tercemar logam berat terutama yang berkaitan dengan hasil laut (ikan dan kerang hijau) agar tidak merugikan konsumen.

Hal itu, imbuh dia, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Mengingat akibat mengonsumsi produk laut yang tercemar dapat menyebabkan penyakit seperti kanker dan penyakit degeneratif non kanker," ungkapnya.

Bamsoet juga mendorong KKP untuk mengedukasi, menyosialisasi, dan mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mengonsumsi biota laut yang tercemar logam berat.

Mengingat, tambah dia, akumulasi logam berat {Hg (merkuri), Cd (cadmium), Pb (timbal), Cr (krom), dan Sn (timah)} dalam organ biota laut bersifat irreversible atau tidak dapat lepas. (A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya