Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengambil langkah untuk melakukan eksaminasi publik atas putusan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
“Kami akan melakukan eksaminasi publik karena ada kejanggalan pada putusan MA. Uji publik atau istilah lainnya (eksaminasi) ialah melihat keputusan secara substansif dari segi formil dan materil,” ujar Donal Fariz usai diskusi 'Putusan MA dan Pencalonan Koruptor di Pemilu 2019' di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (16/9).
Menurut Donal ada perdebatan hukum dalam putusan MA yang dinilai melabrak pasal 55 UU Mahkamah Konstitusi (MK).
“MA melabrak pasal 55 UU MK yang seharusnya tidak bisa diproses Judicial Review PKPU Nomor 20/2018 sepanjang UU Pemilu masih diuji (di MK) . Publik tahu tentang ini dan kita akan lihat argumentasi apa dari hakim agung yang memutuskan perkara ini,” terang Donal.
Donal mengatakan bahwa eksaminasi bukanlah forum untuk membatalkan sebuah putusan perkara.
“Eksaminasi bukan forum membatalkan, tapi forum untuk menilai tepat atau keliru (putusan MA tersebut)," imbuhnya
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi menjelaskan bahwa alasan MA membatalkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 karena bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Namun, Donal Fariz menampik hal tersebut
“Saya tidak setuju dengan pertimbangan MA sekalipun kita belum bisa mengakses keputusan tersebut. Yang diatur oleh PKPU tidak menambahkan klausul atau norma terhadap Pasal 204 UU Nomor 7 tahun 2017.”
Kemudian Donal memjelaskan bhwa yang diatur dalam PKPU Nomor 20 tersebut adalah syarat pencalonan yang objeknya adalah partai politik.
“PKPU sama sekali tidak menambahkam norma-norma dalam UU Pemilu. Yang diatur PKPU Nomor 20 pasal 4 ayat 3 justru syarat pencalonan, objek nya adalah partai politik. Partai yang didorong untuk tidak mencalonkan napi koruptor, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak,” kata Donal
Menurutnya jika dianggap menentang Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, ia menilai MA keliru.
“Sehingg kalau dalam pertimbangan dianggap menentang UU Pemilu, itu justru keliru menurut saya. Pasal 204 mengatur individu-individu sedangkan PKPU mengatur syarat pencalonan, ini dua hal yang berbeda.” tandas Donal fariz. (OL-3)
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Sejumlah RUU kontroversial yang pengesahannya ditunda seperti RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Mineral Minerba
Gender semestinya bukan menjadi persoalan lagi untuk memimpin suatu lembaga, tapi kualitas seseorang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved