Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PROSES pendataan pemilih pada Pilkada Serentak 2024 yang dilakukan jajaran panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) menjadi hal krusial untuk mendistribusikan logistik yang tepat sasaran.
Masalah pada coklit seharusnya tidak terjadi, mengingat KPU sudah memiliki basis data termutakhir versi Pemilu 2024. Demikian disampaikan peneliti Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani.
"(Kalau coklit tidak benar) akurasi daftar pemilih akan bermasalah. Padahal daftar pemilih ini krusial, sebagai basis pencetakan logistik dan menghindari mobilisasi pemilih," kata Fadli kepada Media Indonesia, Selasa (23/7).
Baca juga : Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Capai 205 Juta. KPU: Masih Dapat Berubah
Ia menyebut, permasalahan yang terjadi saat coklit menunjukkan lemahnya manajemen pendaftaran pemilih, mulai dari data, tata kelola petugas di lapangan, serta kontrol dan pengawasan yang tidak berjalan baik.
Diketahui, pantarlih menggunakan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 lalu sebagai basis data melakukan coklit ke rumah-rumah warga.
Setelah coklit dilakukan, jajaran KPU akan menyusun daftar pemilih sementara yang nantinya akan meruncing menjadi daftar pemilih tetap.
Baca juga : KPU Minta Data Autentik Terkait Temuan 6 Juta Lebih Pemilih TMS
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri, terdapat temuan di lapangan ihwal pantarlih yang terdaftar pada Sistem Informasi Partai Politik, memiliki hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara, dan proses coklit yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Bawaslu Jawa Barat, sambungnya, sudah memberikan rekomendasi kepada KPU terkait temuan-temuan tersebut.
"Antara lain berupa evaluasi dan peninjauan ulang, pelaksanaan coklit ulang, serta upaya untuk memasukkan data pemilih yang belum tercatat dalam daftar pemilih," pungkasnya. (Z-8)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Masalah yang terjadi selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dapat menimbulkan persoalan sampai tahap sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di MK.
Masalah pelanggaran saat tahap awal penyelenggaraan pilkada atau pemuakhiran data pemilih adalah hal klasik.
Setiap satu pekan, pantarlih akan dievaluasi oleh PPS di tingkat kelurahan.
PEMERINTAH memastikan tidak ada lagi rencana untuk memajukan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dari November ke September.
DUA warga Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, diamankan karena diduga menggunakan DPT orang lain saat hari pemungutan suara Pemilu 2024. Pelaku dijanjikan uang Rp100 ribu per TPS.
JUMLAH masyarakat kategori pemilih yang menggap politik uang merupakan tindakan tidak wajar, mengalami penurunan. Hal ini diungkap oleh lembaga survei Indikator.
Puluhan orang hilir mudik menyambangi panitia KPPS yang bertugas, bahkan seorang petugas Panwaslu pun tak luput diberondong pertanyaan.
Dugaan ini berdasarkan informasi dari sekelompok orang dengan ciri khas tertentu yang mengklaim sebagai mahasiswa dan menyediakan dokumen yang meragukan untuk tujuan pemindahan TPS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved