Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DALAM beberapa waktu terakhir, masyarakat diramaikan dengan persoalan hukum yang terjadi di lingkungan pesantren atau melibatkan sebagian kaum santri. Mulai ‘drama’ penangkapan terhadap seorang anak kiai di salah satu pesantren di Jombang, hingga dugaan aksi kekerasan yang sampai menimbulkan korban jiwa di beberapa pesantren.
Sebagai bagian dari masyarakat umum, persoalan hukum yang melibatkan sebagian warga pesantren (bahkan keluarga kiai sekalipun), bisa dikatakan sebagai bagian dari fenomena umum. Dengan kata lain, persoalan hukum yang ada juga terjadi di sebagian masyarakat secara luas. Namun, karena persoalan yang ada terjadi di lingkungan pendidikan (terlebih lagi pesantren), sebagian pihak hal ini mungkin dirasa sebagai ‘kurang wajar’.
Hal ini tak berarti penulis memaklumkan atau menganggap biasa pelanggaran hukum yang terjadi, terlebih aksi kekerasan yang ada sampai memakan korban jiwa. Duka sedalam-dalamnya untuk keluarga korban yang mengalami aksi kekerasan, atau pelanggaran hukum secara umum. Kekerasan apapun harus dilawan bersama-sama. Khususnya, aksi kekerasan di lingkungan pendidikan, terlebih di lingkungan pesantren.
Oleh karena itu, yang menjadi persoalan utama bukan semata pelanggaran hukum atau aksi kekerasannya, melainkan sikap sebagian pesantren atau keluarga pesantren dalam merespons aksi pelanggaran hukum yang ada. Alih-alih kooperatif dengan ketentuan dan proses hukum yang ada, sebagian oknum justru seakan menghalang-halangi proses penegakan hukum yang ada. Sementara itu, dalam kasus aksi kekerasan terbaru yang ramai diperbincangkan, terkesan adanya upaya menutup-nutupi dari proses hukum, minimal pesantren tidak secara aktif menawarkan kepada keluarga korban untuk diselesaikan secara hukum (bila keluarga korban menghendaki). Hingga akhirnya keluarga korban melaporkan kasus ini kepada penegak hukum.
Persimpangan zaman
Pada tahap tertentu, beberapa persoalan hukum yang terjadi belakangan, dan diduga melibatkan sebagian santri menambah beban bagi citra pesantren di kalangan masyarakat umum. Mengingat, pesantren kemudian dikesankan identik dengan hal-hal yang bersifat aksi kekerasan dan pelanggaran hukum, terutama di kalangan masyarakat yang selama ini mungkin tidak terlalu suka dengan sistem pendidikan pesantren.
Dalam hemat penulis, setidaknya ada tiga pandangan di kalangan masyarakat terkait dengan pesantren. Pertama, kalangan masyarakat yang tidak atau kurang suka terhadap pendidikan pesantren. Tentu alasannya berbeda-beda. Bisa dibilang, kalangan pertama ini cukup banyak di kalangan masyarakat luas.
Kedua, kalangan masyarakat pesantren yang mengalami pengembangan orientasi, dari orientasi pendidikan keislaman dan akhirat semata-mata menjadi pendidikan keislaman yang juga terbuka dengan hal-hal keduniaan seperti pekerjaan. Kalangan ini bisa disebut sebagai ‘generasi kedua’ dari masyarakat pesantren. Keberadaan kalangan kedua ini juga menimbulkan tekanan kepada pesantren untuk mengembangkan diri.
Ketiga, kalangan tertentu yang mencoba ‘memanfaatkan’ nama besar pesantren untuk tujuan gerakan ideologis, seperti ideologi negara agama dan sejenisnya. Beberapa lembaga pendidikan yang belakangan terkait dengan jaringan terorisme bisa dijadikan sebagai salah satu contoh dari yang penulis sampaikan. Mengingat, lembaga itu secara eksplisit menggunakan istilah pesantren. Padahal, pesantren di Indonesia sejatinya tidak bertentangan dengan Indonesia, alih-alih berupaya menggantinya dengan negara agama.
Aksi kekerasan dan pelanggaran hukum yang belakangan terjadi menambah beban pesantren di atas. Padahal, pesantren sejatinya melawan aksi-aksi kekerasan atau pelanggaran hukum secara umum. Kalaupun ada persoalan aksi kekerasan atau pelanggaran hukum yang melibatkan sebagian kaum santri, hal itu bersifat kasuistis, dan tak bisa digeneralisasi kepada pesantren secara umum. Mengingat, pesantren secara umum tetap konsisten menjalankan pendidikan sebagai paku keislaman sekaligus benteng kebangsaan.
Inilah tiga tantangan yang sekaligus menjadi persimpangan zaman bagi pesantren. Ibarat orang yang sedang berjalan, pesantren harus memilih arah yang benar. Bila tidak, bukan tidak mungkin akan semakin banyak pihak yang memilih pendidikan di luar pesantren.
Paku keislaman
Untuk menghadapi persimpangan zaman yang ada, pesantren penting meneguhkan diri sebagai paku keislaman dengan karakter elastis atau adaptif, yang dalam bahasa fikih dikenal dengan istilah marwanatul ahkam (elastisitas hukum). Karakter ini penting diteguhkan, agar pemahaman keislaman yang berkembang di pesantren jauh dari kaku, dan terlebih lagi bercorak kekerasan, termasuk tata aturan atau qanun yang diberlakukan di pesantren.
Untuk mencapai hal di atas, pesantren harus melatih para santri memiliki kemampuan meracik pemahaman keislaman secara paripurna, yang dalam tradisi keislaman dikenal dengan istilah mujtahid. Ibarat di dunia kuliner, pesantren menggembleng para santri bukan hanya agar bisa makan atau memasarkan makanan yang halal. Lebih daripada itu, menggembleng para santri agar bisa memasak sendiri. Bahkan, kalau perlu belanja bahkan menanam sendiri ‘bumbu-bumbu’ yang dibutuhkan. Dalam konteks ilmu keislaman, bahan-bahan itu tak lain adalah ilmu-ilmu dasar keislaman seperti nahwu, sharraf, balaghah (sastra), mantiq (logika), fikih, usul fikih dan yang lainnya.
Benteng kebangsaan
Di luar meneguhkan diri sebagai paku ke-Islam-an, dalam menghadapi fenomena persimpangan zaman di atas, pesantren juga penting meneguhkan diri sebagai benteng kebangsaan. Fundamen utama dari pesantren sebagai benteng kebangsaan adalah keserasian antara keislaman dan kebangsaan atau keindonesiaan. Bahwa orang Islam di Indonesia bisa menjalankan agamanya secara seratus persen, sebagaimana orang Islam Indonesia, juga bisa menjalankan misi kebangsaan secara seratus persen. Penegasan terkait dengan keselarasan antara keislaman dan kebangsaan ini tidak hanya bersifat retorika semata, tetapi harus menyata dalam perilaku kenegaraan. Mulai yang terkait ideologi negara, hingga hal yang bersifat kebudayaan maupun ekonomi.
Di level ini harus diakui, masih terdapat kaum santri yang ‘tidak tahan ujian’. Sebagian dari mereka lantang meneriakkan NKRI harga mati (ideologi) alias final, tapi justru sebagian dari mereka menjadi pelopor dari islamisasi Indonesia secara non ideologi, seperti ekonomi atau kebudayaan. Padahal, sejatinya keselarasan antara keislaman dan kebangsaan bisa menyata sampai tahap ekonomi maupun kebudayaan. Walaupun ekonomi atau budaya tidak berlabel Islam (sebagaimana dalam konteks ideologi negara), semangat elastisitas keislaman tetap bisa menyajikan ekonomi dan kebudayaan yang islami, tanpa harus menjadi ekonomi atau budaya Islam.
Dengan meneguhkan dirinya sebagai paku keislaman dan benteng kebangsaan, pesantren akan selamat dari cobaan persimpangan zaman, sekaligus menyelamatkan masyarakat luas. Masyarakat Indonesia, khususnya dari kalangan umat Islam, bisa mengetahui, yakni bisa mempelajari ilmu keislaman, dan corak paham keislaman seperti apa yang dibutuhkan di Indonesia. Hingga di satu sisi, seseorang bisa menjadi Muslim seutuhnya, dan juga warga Indonesia seutuhnya pada sisi yang lain.
Kepolisian Resort Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, berhasil mengamankan dua oknum guru dari sebuah pondok pesantren ternama di Kabupaten Agam
Laznas BMH salurkan program bantuan untuk santri dan anak panti asuhan di NTT
WTN merupakan ajang pengukuhan bagi para penghafal Al-Qur'an yang telah menyelesaikan hafalan Al-Qur'an mulai dari 5 juz sampai 30 juz.
Yayasan Ibnu Abbas Klaten telah membuka Klinik Pratama Rawat yang menyediakan layanan kesehatan umum, gigi, dan kesehatan ibu dan anak.
WARGA Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mendemo Pondok Pesantren Mahdiy yang terletak di desa tersebut, karena dugaan tindak asusila pengasuh ponpes.
Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (AMANAH) kembali melakukan sosialisasi programnya ke anak muda Aceh.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
PEMERINTAH lewat Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
Sebuah video menunjukkan seorang petugas polisi bersenjata Inggris menendang seorang pria di kepala saat pria tersebut tergeletak di tanah di Bandara Manchester.
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho memberikan teguran keras kepada Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kombes Dodi Darjanto yang diduga lakukan kekerasan verbal pada jurnalis.
Para jurnalis meminta perhatian dan tindakan tegas dari Kapolda Sulteng sebagai bentuk menjaga hubungan kemitraan antara Polda Sulteng dengan insan pers di Sulteng.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved