Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Kepolisian Republik Indonesia bisa dibilang menorehkan sejarah baru. Kali ini menyangkut hasil pemeriksaan tim Inspektorat Khusus, Itsus Polri yang sudah memeriksa 63 anggota Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ternyata dari 63 orang yang diperiksa, ada 35 personel yang ditetapkan melanggar kode etik terkait penanganan kasus tersebut. Hal itu dikatakan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin 15 Agustus 2022.
Bayangkan, satu jenderal bintang dua yang sudah mengaku mengeksekusi bawahannya, ternyata menyeret satu gerbong anggota yang lain untuk menerima getah perbuatan dia. Pelanggaran kode etik itu menyangkut ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara. Frasa ketidakprofesionalan ini seolah ingin menyamarkan bahwa tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan Brigadir Yosua mengalami banyak perubahan, untuk tidak mengatakan ada unsur kesengajaan dalam menyamarkan atau bahkan menghilangkan bukti-bukti peristiwa tersebut.
Kalau sekarang akhirnya Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana, ya mau bagaimana lagi. Memang tak bisa dipungkiri kalau sejak awal bau amis peristiwa ini tak bisa ditutup-tutupi.
Memang bukan cuma mereka berdua yang jadi tersangka, karena masih ada Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Mereka diduga berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J. Ancaman hukuman maksimal terhadap pembunuhan berencana adalah hukuman mati.
Baiklah, kalau menelisik perjalanan kasus ini memang lumayan tersendat. Harap maklum, karena yang terlibat bukan orang biasa, bukan cuma perwira polisi dengan pangkat rendah. Dia adalah polisi dengan pangkat berbintang, yang sudah pasti memiliki kuasa luar biasa.
Kalau soal kasus ini sih, sudah terlalu banyak cerita dan berita yang berseliweran di berbagai lini masa serta halaman-halaman media arus utama. Tapi yang harus menjadi catatan khusus dari peristiwa ini adalah, betapa mudahnya sejumlah pejabat tinggi negara termakan prank.
Kalau mencari kosa kata prank dalam kamus bahasa indonesia enggak bakalan ditemukan, yang ada prang, yang artinya tiruan bunyi benda dari kaca yang jatuh. Tapi kalau kita mengulik ke Cambridge Dictionary, prank disebukan a trick that is intended to be funny but not to cause harm or damage, kalau diterjemahkan secara bebas berarti trik buat lucu-lucuan tapi enggak sampai merugikan atau menimbulkan kerusakan.
Tetapi ada satu frasa di kamus tersebut bahwa prank itu dishonest or unacceptable behaviour, yang bisa kita katakan perilaku yang tak jujur atau tidak dapat diterima. Poin inilah yang lebih tepat untuk menyebutkan bahwa prank yang dilakukan dalam peristiwa duren tiga, bukan untuk lucu-lucuan. Lagian bagaimana mau lucu sih, wong sudah ada korban yang kehilangan nyawa. Masak becanda pakai pistol sih.
Kalau kita tarik sejenak ke awal, prank bermula dari kejadian yang baru dirilis tiga hari setelah peristiwa. Seperti lansir mediaindonesia.com Selasa 12 Juli 2022, peristiwa itu terjadi Jumat 9 Juli 2022 sore. Tapi baru diumumkan ke publik pada Senin 11 Juli 2022. Kalau kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, kemungkinan pada saat itu awak media tengah fokus menjelang perayaan Iduladha.
Bagaimana enggak prank, sejak kapan awak media mengabaikan peristiwa besar hanya karena dalih konsentrasi ke Iduladha. Ibaratnya ya, besok mau kiamat pun kalau sekarang ada peristiwa sebesar ini, pasti akan dapat porsi yang sangat besar juga.
Dari situlah prank demi prank bergulir membesar. Bahkan tak kurang dari komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto juga seperti bertindak seperti juru bicara kepolisian. Bahkan ada kecenderungan Ketua Harian Kompolnas ini membela Ferdy Sambo. Kendati belakangan Benny berdalih bahwa apa yang disampaikannya itu merupakan hasil dari laporan-laporan yang diterima secara resmi.
Nah, di sinilah keunikannya. Seorang yang mantan penyidik andal, bintang dua, langsung percaya terhadap laporan dari sumber resmi. Seolah enggak ada keinginan untuk melakukan kroscek, apakah memang itu benar, atau memang ada hal-hal yang disembunyikan.
Kalau dalam jurnalistik, ada istilah skeptis. Bahwa wartawan enggak boleh langsung percaya terhadap apa yang disampaikan narasumber. Harus dicari sumber lain sebagai perbandingan. Lagipula mana ada sih polisi mau menyalahkan koleganya sendiri. Mungkin akan lain cerita kalau Presiden Joko Widodo tidak angkat suara sampai empat kali.
Inilah prank yang dalam pengertian perilaku enggak jujur. Bayangkan, ketidakjujuran inilah yang akhirnya menyeret 35 anggota polisi dari pangkat jenderal, perwira menengah, hingga perwira pertama terpaksa terkena getah, karena dianggap tidak profesional. Frasa dianggap tidak profesional juga masih sopan banget, karena yang terjadi mereka dianggap melanggar kode etik. Merusak, merancang, bahkan menyembunyikan atau memusnahkan barang bukti bukan lagi tidak profesional, tapi sudah ada niat untuk mengaburkan peristiwa ini. Ini sudah masuk kategori obstruction of justice, menghalangi keadilan.
Barangkali pejabat tinggi negara yang terang-terangan mengatakan sejak awal ada kejanggalan hanyalah Menko Polhukam Mahfud MD. Dalam posisinya sebagai Ketua Kompolnas, Mahfud jelas berbeda dengan Benny. Bahkan di depan Komisi III DPR, Senin 22 Agustus 2022, tanpa beban Mahfud menyebut di dalam tubuh Polri ada kerajaan Sambo. Ia mengibaratkan Sambo itu bintang lima di Polri. Padahal posisi tertinggi di Polri itu adalah Kapolri yang sudah pasti bintang empat. Mahfud menyebutkan kekuasaan Sambo itu luar biasa, sehingga menimbulkan psikohierarki.
Kalau dalam pengertian pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, kondisi psikologi seperti itu di kepolisian seperti membentur tembok keheningan. Orang-orang di dalam tembok bakal tutup mulut menutupi borok atasannya, karena posisi atau hierarki mereka. Di psikologi forensik ada istilah wall of silence atau code of silence. Kesalahan atau aib kolega harus ditutupi.
Kalau bagi orang biasa membuat prank seperti yang dilakukan Sambo, yang dilakukan itu bisa dianalogikan sebagai membuat dan menyebarkan berita bohong. Tapi sepertinya baru kali ini ada prank yang melanda di banyak petinggi negeri.
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
MENKOPOLHUKAM Mahfud MD meminta seluruh pihak bisa mengawal putusan MA tersebut. Ia pun berharap, MA tidak melakukan mempermainkan hukum yang dapat menurunkan lagi vonis Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam sidang etik Kombes Pol Agus Nurpatria pihaknya menghadirkan 14 saksi dalam persidangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved