Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASALAH kesehatan jiwa masih menjadi isu utama yang kerap kita jumpai di masyarakat Indonesia. Berbagai kasus tentang perundungan (bullying) masih kerap ditemui melalui berbagai pemberitaan yang beredar. Salah satunya dialami oleh seorang narasumber saya yaitu seorang perempuan yang menceritakan bahwa saat ia di kelas 3 sekolah dasar, ia dibully teman-teman perempuan di kelasnya.
Pada saat itu ia memiliki tubuh yang gemuk dan sifat dan penampilan yang tomboi/kelaki–lakian. Ia sering dipanggil raksasa, preman, dan dijuluki 'tomboy kemosmos' oleh teman–temannya itu dan mereka pun menjauhinya. Saat itu ia hanya bisa diam. Hal itu membuatnya menjadi tidak percaya diri, merasa kesepian, dan ingin menghindari orang, bahkan membatasi pertemanan dan tidak memiliki teman akrab sampai sekarang. Daripada berteman ia memilih untuk sendirian.
Perundungan dapat terjadi pada berbagai tingkatan usia, namun yang paling rentan terjadi kepada anak-anak. Hal ini didukung pula oleh data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menerima pengaduan masyarakat terkait kasus perlindungan khusus anak pada 2021 sebanyak 2.982 kasus. Dari jumlah tersebut, yang paling banyak yaitu sebanyak 1.138 kasus anak dilaporkan sebagai korban kekerasan fisik atau psikis.
Perundungan menurut American Psychological Association (APA, 2004) adalah perilaku agresif yang memiliki karakteristik sebagai berikut: 1) Perilaku yang bertujuan menyebabkan kesusahan atau membahayakan, 2) Perilaku yang umumnya terjadi berulang kali dari waktu ke waktu selama jangka waktu tertentu, 3) Adanya ketidakseimbangan kekuatan atau kekuasaan antara pelaku dan korban.
Perilaku perundungan kepada anak ini bisa terjadi kapanpun dan dimanapun, dalam lingkup keluarga, sekolah maupun dalam lingkungan sosial anak yang tentunya dapat mempengaruhi kondisi fisik dan psikis anak. Beberapa jenis bullying yang dilakukan pelaku kepada korban yaitu intimidasi secara verbal, non verbal (fisik), pelecehan seksual, intimidasi menyangkut ras, etnis, agama, kecacatan, orientasi seksual dan identitas gender dan cyberbullying.
Bentuk pertama yaitu bullying verbal, berupa tindakan berkata–kata kasar, mengancam, membentak, mempermalukan, memberi panggilan nama, memaki, merendahkan, menyebarkan gosip buruk. Bentuk kedua yaitu bullying non-verbal (fisik), berupa tindakan mendorong, menendang, menjambak, memukul, mencakar, mencubit, meludahi, memeras, mengunci orang di dalam ruangan, menghancurkan barang orang lain, menjulurkan lidah, melihat sinis, mengejek dan menampilkan ekspresi merendahkan. Bentuk non verbal lainnya bisa berupa tindakan yaitu mengucilkan, mengabaikan, mengirimkan surat kaleng, mendiamkan, atau menyalahgunakan persahabatan.
Bentuk ketiga yaitu pelecehan seksual, berupa tindakan kekerasan terkait seksualitas seseorang yang masuk pada kategori penyerangan secara fisik maupun verbal. Bentuk keempat yaitu berupa segala tindakan kekerasan secara fisik maupun verbal yang menyangkut ras, etnis, agama, kecacatan, orientasi seksual dan identitas gender seseorang. Bentuk kelima yaitu cyberbullying, berupa tindakan menyakiti orang lain melalui media elektronik, seperti memberi komentar jelek atau negatif tentang seseorang, pencemaran nama baik lewat media sosial, dan menyebarkan rekaman video negatif mengenai korban.
Perundungan yang terjadi tersebut tentu dapat berdampak pada kesehatan mental anak, baik pelaku maupun korbannya (APA, 2004). Dampak bullying yang mungkin terjadi pada korban adalah dapat memicu terjadinya berbagai gangguan mental seperti trauma, stres, serangan panik dan kecemasan, depresi, kemarahan, menurunnya prestasi akademik dan kemampuan kognitif anak, menurunnya harga diri anak, menarik diri dari lingkungan, takut bercerita, merasa kesepian, bahkan munculnya keinginan untuk bunuh diri. Sedangkan dampak bullying pada pelaku adalah berubahnya perilaku menjadi lebih agresif, mudah marah, toleransi yang rendah, kurang bisa berempati dan suka mendominasi, merasa memiliki harga diri yang tinggi dan memiliki kekuasaan dengan cara merendahkan orang lain.
Untuk mencegah terjadinya perilaku bullying maka diperlukan sosialisasi pada anak supaya dapat mengetahui bentuk–bentuk tindakan bullying agar setelah disadari dan dipahami anak bisa menjadi lebih tanggap dan tidak membiarkan perilaku tersebut terus terjadi. Bullying terus berlangsung karena korban biasanya mendiamkan saja perbuatan itu dan terus-menerus terbelenggu oleh perasaan takut, lemah dan tidak berdaya.
Bullying yang terjadi harus disikapi dengan penuh keberanian dan keinginan untuk membela diri sendiri atau orang lain yang mengalami perundungan, serta menyadari bahwa perilaku itu salah dan tidak seharusnya dilakukan seseorang pada orang lain. Selanjutnya anak yang menjadi korban bullying bisa meminta bantuan kepada orang yang ia percaya misalnya teman dekat, orangtua, guru atau konselor di sekolah supaya korban bisa memperoleh dukungan psikologis dan perhatian yang ia butuhkan. Hal ini sangat penting untuk membantu korban sembuh dari peristiwa traumatik yang dialaminya.
Bagi orangtua dan guru anak korban bullying bisa melakukan tindakan cepat apabila memang diketahui adanya peristiwa yang dialami oleh anak supaya secepatnya bisa dihentikan. Apabila sudah masuk ke kriminalitas bisa diberikan sanksi kepada pelaku atau dilaporkan kepada pihak yang berwenang dengan membawa bukti-bukti dari tindakan bullying tersebut. Orangtua korban juga bisa meminta bantuan profesional yaitu psikolog atau psikiater bila ditemukan adanya trauma dan depresi pada anak.
Bagi para pelaku bullying bisa diberikan sanksi tegas berupa hukuman dan konseling supaya bisa menyadari bahwa perilaku yang dilakukannya salah dan merugikan orang lain. Perhatian dan pendampingan adalah kunci utama bagi anak korban bullying untuk sembuh, sehingga kasus–kasus begitu bisa dihentikan. Selain itu anak perlu ditanamkan nilai–nilai agama dan moral sejak dini sehingga anak bisa tumbuh dengan menjunjung nilai–nilai toleransi antara manusia, kasih sayang dan menghargai diri sendiri yang tentu nantinya bisa mempengaruhi perkembangan kesehatan mental anak dalam interaksinya dengan orang lain.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Kurangi akses media digital atau elektronik dengan memindahkan perangkat elektronik ke ruang yang lebih publik. Sehingga anak-anak akan lebih mudah diawasi.
Studi menunjukkan semakin banyak waktu yang dihabiskan remaja di media sosial, semakin besar kemungkinan mereka mengalami perundungan terkait berat badan.
Pangeran Harry dan Meghan Markle menekankan bahasa siper dan keamanan online bagi anak-anak.
Anak yang diperlakukan dengan kekerasan oleh orang dewasa itu kemudian hari juga melakukan hal yang sama kepada tetangganya yang masih kecil
Hujatan yang dilontarkan netizen bisa mempengaruhi kondisi psikologis seseorang, bahkan menghancurkan kehidupan korban.
Hanya sebagian orang yang tahu bahwa ada jenis batuk psikogenik (psikis) atau batuk yang disebabkan karena faktor psikologi.
Kebahagiaan adalah pilihan hidup yang melibatkan kondisi pikiran dan perasaan kesenangan serta ketentraman. Berikut 5 kiat tingkatkan kualitas hidup dan kebahagiaan.
Mindfulness ternyata berhubungan dengan peningkatan regulasi emosi, perhatian, dan pengendalian diri.
PEMBANGUNAN Ibu Kota Nusantara (IKN) yang baru mencapai 15% sejak awal pembangunannya memunculkan ketidakpastian penugasan ASN
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri merawat psikis anggota. Hal ini menyusul banyaknya anggota yang mengakhiri hidup dengan bunuh diri.
PAKAR psikologi forensik Reza Indragiri menyebut kasus bunuh diri dikalangan personel kepolisian memiliki tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan masyarakat sipil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved