Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ESKALASI konflik bersenjata antara Israel versus Palestina di Gaza yang dimulai sejak Senin (10/5) telah menyebabkan korban jiwa dari kedua belah pihak. Namun, seperti yang terjadi pada konflik bersenjata sebelumnya (2009 dan 2014) korban jiwa terbanyak adalah warga Palestina, termasuk juga kerugian yang bersifat materiil.
Hal itu terjadi lantaran kekuatan Palestina yang sangat inferior, jika dibandingkan dengan Israel, terutama dari segi persenjataan. Jumlah warga yang meninggal dunia dalam konflik itu kemungkinan masih akan terus bertambah.
Terkait konflik bersenjata di atas, dalam hukum humaniter lazim dikenal prinsip kepentingan militer (military necessity) yang dalam pelaksanaannya dijabarkan lebih lanjut melalui prinsip pembatasan (limitation principle) dan prinsip proporsionalitas (proportionality principle). Ketiganya bersifat fundamental dan berlaku dalam setiap konflik bersenjata, termasuk yang sedang terjadi di Gaza.
Prinsip kepentingan militer menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa dibenarkan untuk menggunakan kekerasan dalam menundukkan lawan demi tercapainya tujuan dan keberhasilan perang. Namun, berdasarkan prinsip pembatasan para pihak yang bersengketa dibatasi dalam menggunakan alat dan metode berperang. Alat dan metode berperang yang dapat menimbulkan luka yang berlebihan (superfluous injury) adalah dilarang. Penggunaan senjata fosfor putih oleh Israel dalam konflik bersenjata 2009 di Gaza merupakan contoh yang menggambarkan pelanggaran terhadap larangan tersebut.
Pelanggaran prinsip
Adapun prinsip pembatasan lebih dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering). Pasal 22 dan 23 Hague Regulations (lampiran dari Konvensi Den Haag IV 1907) menyatakan bahwa hak para pihak yang bertikai/belligerents untuk menggunakan alat untuk melukai musuh adalah tidak tak terbatas (the rights of belligerents to adopt means of injuring the enemy is not unlimited).
Kemudian, prinsip proporsionalitas menyatakan bahwa kerusakan yang dialami oleh warga/objek sipil harus bersifat proporsional, dibandingkan dengan keuntungan militer yang diperoleh secara nyata dan langsung yang dapat diperkirakan akibat dari serangan terhadap sasaran militer. Jatuhnya lebih dari 2.000 korban jiwa warga sipil Palestina disertai dengan kehancuran/rusak berat infrastruktur vital di Gaza pada konflik bersenjata 2014 merupakan gambaran tidak diterapkannya prinsip ini.
Persoalan aktual menyangkut dugaan terjadinya pelanggaran terhadap prinsip kepentingan militer, prinsip pembatasan, serta prinsip proporsionalitas dapat dilihat dari serangan udara Israel yang menyebabkan kehancuran secara total terhadap gedung menara Al-Jalaa 12 lantai di Gaza, tempat kantor berita The Associated Press/AP dan Al-Jazeera TV berada. Israel berdalih bahwa gedung itu digunakan oleh kelompok Hamas sebagai kantor intelijen militer dan pengembangan senjata.
Atas pernyataan itu, pihak AP menyatakan bahwa selama 15 tahun kantor AP berada di menara Gaza itu, pihaknya mengklaim tidak ada indikasi Hamas berada di dalam gedung tersebut. Sehingga timbul kecurigaan terhadap Israel yang memang berniat secara sengaja untuk membungkam media agar informasi menyangkut konflik bersenjata yang sedang terjadi tidak diketahui oleh dunia.
Namun, terlepas dari ada tidaknya bukti yang dimiliki oleh Israel sebagai dasar tindakannya di atas, penerapan prinsip kepentingan militer pada saat yang sama harus disertai pula dengan penerapan prinsip pembatasan, dan prinsip proporsionalitas. Secara konkrit, ketiga prinsip tersebut tergambar dari adanya pertimbangan terhadap dampak ikutan atau efek samping (collateral damage) yang timbul dari sebuah operasi militer. Perlu diketahui, gedung yang menjadi sasaran militer tersebut merupakan objek sipil yang dihuni oleh warga sipil dan digunakan sebagai kantor untuk tugas-tugas non-militer.
Hal lain yang patut dipertanyakan terkait penghancuran gedung tersebut adalah menyangkut prinsip proporsionalitas. Prinsip ini pada intinya menyatakan bahwa kerugian/kerusakan yang akan dialami oleh warga sipil atau objek sipil dari suatu operasi militer harus bersifat proporsional, dibandingkan dengan keuntungan militer yang diperoleh secara nyata yang dapat diperkirakan sebelumnya.
Penghancuran menara Al-Jalaa di atas tentu saja tidak proporsional, mengingat keuntungan militer yang diperoleh oleh pihak Israel tidak sebanding dengan hancurnya menara itu secara total. Tindakan penghancuran itu juga tetap tidak proporsional, sekalipun tuduhan dari pihak Israel nantinya memang terbukti bahwa Hamas menerapkan 'tameng manusia' (human shields)- sebagai hal yang dilarang- di dalam gedung itu. Terlebih lagi, sampai hari ini pihak Israel pun belum menunjukkan bukti sebagai dasar atas serangannya tersebut.
Oleh karena itu, tidaklah berlebihan jika Israel diduga tengah merencanakan metode bumi hangus (scorch earth) yang dilarang oleh hukum humaniter. Mengingat Israel menyatakan masih akan terus melancarkan serangan dalam beberapa hari ke depan hingga seluruh target operasi militer dapat dihancurkan.
Lepas dari hal-hal di atas, hal terpenting dalam konflik bersenjata adalah keselamatan warga sipil. Inisiatif berupa langkah-langkah kemanusiaan harus segera dilakukan tidak saja oleh para pihak yang sedang bertikai dalam wujud gencatan senjata untuk menghentikan operasi militer yang berdampak terhadap warga sipil. Di samping itu, perlu juga ditempuh berbagai upaya oleh seluruh negara, serta organisasi regional maupun internasional untuk mendukung hal itu, walaupun dipastikan tidak akan mudah.
Israel menggunakan air sebagai senjata perang saat pasokan ke Gaza anjlok 94%. Tindakan itu menyebabkan bencana kesehatan yang mematikan.
Laporan HRW mengungkapkan kelompok bersenjata yang dipimpin Hamas melakukan "banyak kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan" pada 7 Oktober.
ICC keluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Menteri Pertahanan Rusia Sergei Shoigu dan Kepala Staf Umum Valery Gerasimov atas dugaan kejahatan perang.
Israel menyebut laporan PBB yang menuduh negara tersebut melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza, sebagai "penuh dengan kebohongan dan fitnah berdarah".
Michael Becker, profesor hukum hak asasi manusia internasional di Trinity College Dublin, menyatakan ICC mungkin akan menggunakan laporan Dewan HAM PBB untuk penyelidikan baru.
Sebuah penyelidikan oleh PBB menuduh Israel dan Hamas melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sejak serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober.
PEMIMPIN kelompok Houthi Yaman, Sayyed Abdul Malik al-Houthi, mengatakan pembunuhan Kepala Politik Hamas Ismail Haniyeh oleh Israel telah meningkatkan pertempuran ke lingkup lebih luas.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan berbelasungkawa atas kematian petinggi Gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh.
Serangan yang menewaskan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh akan berdampak pada upaya gencatan senjata dan meningkatkan eskalasi konflik di Timur Tengah.
UPACARA pemakaman Ismail Haniyeh, pemimpin biro politik kelompok perlawanan Hamas, dimulai pada Kamis (1/8) di ibu kota Iran, Teheran, yang dihadiri sejumlah besar warga dan pejabat.
MENTERI luar negeri Turki pada Rabu (31/7) mengatakan bahwa dengan menghabisi kepala politik Hamas Ismail Haniyeh, Israel juga telah membunuh perdamaian.
WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai sosok pemimpin biro politik organisasi perlawanan Palestina Hamas Ismail Haniyeh sebagai pejuang kemerdekaan Palestina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved