Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
IDEOLOGI yang berkembang di Indonesia, sejak negara ini berdiri, tampak begitu anekanta (warna-warni). Sesuatu yang mencerminkan majemuknya keyakinan agama yang dianut, variasi suku bangsa beserta bahasa daerah, juga adat istiadatnya. Lahirnya ideologi pada tiap orang per orang, bersumber dari hal-hal seperti agama, ras, serta istiadat. Namun, dalam rapat Badan Usaha Persiapan-persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) 1945, Soekarno berhasil meyakinkan secara argumentatif, untuk menerima konsep Pancasila sebagai falsafah dasar dari Negara Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup (falsafah), dasar dan ideologi negara sangat penting untuk diarusutamakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah perubahan-perubahan besar yang saat ini sedang terjadi. Pancasila merupakan dasar serta landasan ideologi bagi bangsa Indonesia dan menjadi jalan tengah untuk mempertautkan berbagai perbedaan di Indonesia.
Louis Althusser yang merupakan tokoh pelopor kajian ideologi menyatakan bahwa ideologi menyebar pada seluruh praktik kehidupan, pada tindakan kecil dan besar, pada pikiran awam dan ilmiah, pada percakapan tentang cuaca hari ini dan iklim politik negara, pada semua sela-sela terkecil kehidupan manusia. Ideologi bagi Althusser bukanlah ‘kesadaran palsu’ seperti yang ditegaskan Marx, melainkan sesuatu yang profoundly unconcious, sebagai hal-hal yang secara mendalam tidak disadari.
Ideologi adalah segala yang sudah tertanam dalam diri individu sepanjang hidupnya; history turn into nature, produk sejarah yang seolah-olah menjelma menjadi sesuatu yang ilmiah. Sejak buaian hingga kuburan, manusia hidup dengan ideologi. Pemikiran Althusser sendiri tidak dapat dilepaskan dari konteks gerakan kiri di Prancis dan Eropa pada pertengahan abad ke-20. Di antara dogmatisme Stalinis dan kritik Kanan atas dogmatisme itu (maksudnya argumen humanis dalam proses de-Stalinisasi), Althusser berupaya mencari jalan ketiga.
Relevansi dengan Pancasila
Apabila dogmatisme mewujud dalam determinisme ekonomis dan kritik kanan atas dogmatisme mengemukakan sebagai humanisme borjuis yang subjektivis-voluntaris, Althusser kemudian hendak melampaui keduanya dengan mengakui bahwa ideologi memiliki koherensi internal dan logikanya sendiri. Hal yang tidak bisa sepenuhnya direduksi kepada mekanisme ekonomis, dan dapat pula memengaruhi mekanisme itu (inilah yang disebut sebagai ‘overdeterminasi’) sembari mengakui pula bahwa pada pokok terakhir mekanisme ekonomi itu tetap menentukan. Inilah tegangan dasar dalam pemikiran Althusser (Althusser, 2015:1). Ideologi-ideologi memiliki sejarah mereka sendiri (sekalipun pada akhirnya dideterminasi oleh perjuangan kelas).
Pemikiran Althusser sangat relevan terhadap Pancasila sebagai falsafah dan ideologi Indonesia. Utamanya bila melihat di bidang politik dan ekonomi tampak sedang memasuki alam liberalisme. Sesuatu yang memungkinkan berbagi regulasi termasuk perundang-undangan diserahkan kepada mekanisme pasar, termasuk dalam pemilihan kepala daerah, kepala negara, dan para legislator di berbagai tingkatan.
Melihat kondisi Indonesia, presiden selaku yang menjalankan roda pemerintahan negara mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Lembaga ini mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 “BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian Pembinaan Ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya”.
Luas negara Indonesia yang mencapai 1.905 juta km dan berpenduduk 270,6 juta orang, 1.331 suku dan memiliki 652 bahasa daerah tentu tidak mudah bagi BPIP untuk menjalankan peran, tugas dan fungsinya. Personel yang duduk di badan atau lembaga perumus falsafah tersebut sudah semestinya memiliki pengetahuan dan kemampuan kebahasaan dan adat istiadat yang mumpuni. Dalam menjalankan perannya BPIP perlu mengajak serta para bahasawan, budayawan, sastrawan, dan para filsuf dalam rangka mengimplementasikan ideologi Pancasila di Indonesia.
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi menerangkan masyarakat harus menghormati tamu yang datang dan menjamin kenyamanan serta keamanan Paus Fransiskus
Pengamalan sila pertama di kehidupan sehari-hari tercermin dalam sikap menghargai perbedaan agama dan menjunjung tinggi kerukunan umat beragama.
Peentingnya moderasi beragama bagi generasi muda dalam menghadapi realitas masyarakat yang semakin beragam.
Salah satu keindahan Indonesia karena adanya kebhinekaan yang harus terus dipertahankan. Tidak boleh ada satu golongan yang merasa lebih superior dan unggul dari golongan lain
Moderasi beragama perlu terokestrasi dengan baik lewat sinergi program serta rencana aksi yang jelas.
Puan Maharani mengingatkan pemerintah dan aparat keamanan untuk memastikan kenyamanan umat Khonghucu dalam merayakan Hari Raya Imlek maupun ritual perayaan Imlek lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved