Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PINJAMAN tanpa bunga alias 0% tampaknya bakal menjadi strategi utama pemerintah dalam upaya memulihkan perekonomian nasional. Setelah memberikan pinjaman tanpa bunga kepada konsumen rumah tangga, pemerintah juga akan melakukan hal yang sama kepada pemerintah daerah (pemda).
Dengan ikhtiar ini, pemerintah agaknya sangat serius dalam membangkitkan kembali perekonomian dari unit pelaku ekonomi lapis bawah di daerah. Dalam pandangan pemerintah, jika ekonomi daerah bisa diselamatkan, perekonomian nasional niscaya terhindar dari stagnasi yang lebih dalam.
Terobosan
Merujuk data Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi nasional kuartal II 2020 minus 5,32% secara tahunan. Ironisnya, kontraksi terbesar dipicu pertumbuhan negatif pada sektor pemerintah, yakni minus 6%. Oleh karena itu, wajar apabila pemerintah hendak meningkatkan belanja mereka, tidak terkecuali belanja pemda.
Dengan sifatnya yang komplementer dengan konsumsi rumah tangga, pinjaman tanpa bunga kepada pemda ditujukan untuk mendo rong konsumsi rumah tangga yang berkontribusi terbesar (57%) dalam produk domestik bruto. Alhasil, konsumsi rumah tangga bisa diandalkan sebagai motor penggerak ekonomi.
Dengan alur logika ini, pinjaman tanpa bunga juga menjadi langkah terobosan di kala dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana desa sudah ditetapkan alokasi penggunaannya. Dengan pinjaman ini, pemda memiliki kebebasan menggunakannya dalam rangka perbaikan ekonomi daerah di tengah pandemi covid-19.
Alhasil, bantuan berupa pinjaman tanpa bunga secara langsung kepada pemda akan jauh lebih tepat sasaran. Tiap-tiap pemda memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda-beda. Oleh karenanya, pinjaman tanpa bunga akan cepat terserap pada belanja pemda sesuai dengan kebutuhan daerah dan skala prioritasnya.
Kendati bertujuan positif, pinjaman tanpa bunga kepada pemda tidak lepas dari sejumlah persoalan yang sangat mendasar.
Persoalan pertama menyangkut apakah pinjaman tanpa bunga semacam ini memang sesuai dengan kebutuhan fiskal di tiap pemda. Harus diakui, kondisi fiskal tiap pemda di Tanah Air sangat bervariasi.
Di satu sisi, PAD (pendapatan asli daerah) tengah mengalami penyusutan sejalan dengan pelemahan ekonomi. Namun, di sisi lain, jumlah ‘dana menganggur’ milik pemda yang masih tersimpan di bank sekitar Rp170 triliun. Artinya, pinjaman bagi pemda sangat boleh jadi bukan sebuah kebutuhan yang mendesak.
Persoalan kedua terkait dengan program atau proyek yang akan dibiayai dengan pinjaman tanpa bunga. Faktanya tidak semua pemda siap dengan program atau proyek yang akan diajukan pinjaman. Alhasil, sejauh ini baru dua pemda (DKI Jakarta dan Jawa Barat) yang telah mengajukan pinjaman dari 34 pemda di Indonesia.
Daerah lain yang mengajukan pinjaman ialah Banten dan Nusa Tenggara Timur. Dua provinsi tersebut bahkan telah melakukan penandatanganan dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (persero) yang merupakan agen khusus (special vehicle mission) Kementerian Keuangan.
Jika diselisik lebih jauh, Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat secara fiskal sejatinya sudah cukup maju. Pemprov DKI Jakarta merupakan satusatunya provinsi di Indonesia yang memiliki PAD lebih dari 50% terhadap total penerimaan daerah. Demikian pula, Pemprov Jawa Barat, meski masih di bawah DKI Jakarta, juga memiliki PAD yang kuat.
Mengalirnya pinjaman tanpa bunga ke daerah yang relatif sudah cukup maju niscaya membawa konsekuensi tertentu. Ketimpangan fiskal secara horizontal lintas daerah menjadi efek samping yang harus diantisipasi.
Dalam skala yang lebih luas, ketimpangan ekonomi secara spasial juga menjadi problematik tersendiri. Lebih lanjut, jika persoalan program dan proyek telah teratasi, permasalahan pinjaman tanpa bunga tidak berhenti sampai di sini. Persoalan efektivitas juga layak dikedepankan. Terlebih lagi, apabila di kemudian hari pemda penerima pinjaman tanpa bunga tadi ternyata menghadapi persoalan finansial.
Tidak mustahil, sebagian dari pinjaman tanpa bunga akan dimanfaatkan untuk menu tup persoalan keuangan jangka pendek alih-alih memacu belanja pemda. Artinya, pinjaman tanpa bunga yang semula ditujukan untuk mengakselerasi perputaran ekonomi yang lebih besar bisa menjadi macet lalu menjadi beban fiskal pemerintah pusat.
Kriteria
Persoalan yang tidak kalah penting ialah kemampuan proyek dalam menghasilkan penerimaan bagi pemda. Jangka waktu pinjaman ialah selama 10 tahun dengan grace period dua tahun atau disesuaikan dengan tenggat penyelesaian proyek. Artinya, dalam rentang tersebut proyek yang dibiayai dari pinjaman harus menciptakan penerimaan.
Penerimaan tetap menjadi pertimbangan penting agar pemda bisa mengembalikan pokok pinjaman. Meski tingkat bunganya 0%, pemda toh masih harus tetap membayar biaya pengelolaan yang ditetapkan sebesar 0,185% dan biaya provisi sebesar 1% dari nilai pinjaman yang dibayarkan kepada PT SMI. #Dengan berbagai argumen di atas, kriteria pemda calon penerima harus digodok dengan melibatkan pihak Kementerian Dalam Negeri. Sebelum merealisasikan stimu lus regional ini, pemerintah harus selektif dengan menyalurkan pinjaman kepada pemda yang memiliki kemampuan bayar dan yang paling urgen membutuhkan.
Dengan risiko gagal bayar yang tinggi, pemda calon pemin jam tampaknya juga perlu memiliki lembaga semacam debt management offi ce (DMO) yang andal layaknya pengelolaan utang negara. Oleh karena itu, pemda perlu menyiapkan lebih dulu DMO dengan segala infrastrukturnya sebelum pinjaman pemda diajukan.
Pemda pun harus wawas diri atas kemampuan membayar kembali pinjaman mereka dan tunggakan utang lain yang mungkin masih dimiliki. Pinjaman tanpa bunga merupakan sesuatu yang menarik. Pada akhirnya, tanpa peningkatan kemampuan mengolah pinjaman, pemda akan senantiasa berhadapan dengan persoalan perilaku sembrono (moral hazard) di kemudian hari.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) di Indonesia pada Juni 2024 mencapai 1,17 juta kunjungan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penumpang angkutan udara domestik yang berangkat pada Juni 2024 sebanyak 5,4 juta orang. Angka tersebut naik 2,8% dibandingkan bulan sebelumnya.
Pada Juli 2024, perubahan Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) Umum Nasional secara tahun ke tahun atau year on year (yoy) mencapai 2,99% terhadap IHPB Juli 2023.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Harga Produsen (IHP) umum sembilan sektor pada triwulan kedua 2024 naik 0,64% dari triwulan pertama. Secara tahunan, posisi saat ini juga naik 0,01%.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa terjadi deflasi sebesar 0,18% pada Juli 2024 secara month to month (mtm). Deflasi pada Juli merupakan yang terdalam dibandingkan Juni 2024.
NELSON Mandela, seorang revolusioner anti-apartheid di Afrika Selatan, pernah mengungkapkan bahwa pendidikan merupakan senjata yang paling ampuh untuk mengubah dunia.
Peran pemerintah daerah sangat krusial untuk mendukung pencapaian Indonesia menjadi negara maju. Optimalisasi peranan daerah dapat mempercepat Indonesia keluar dari middle income trap.
Pemerintah daerah didorong untuk menekan tingkat kemiskinan di masing-masing wilayahnya. Hal itu dapat dilakukan dengan melakukan pemberdayaan hingga memajukan UMKM
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Pemda setempat juga menyediakan masjid, toilet, parkir gratis, serta wahana bermain anak di lahan seluas 576 meter persegi itu.
Salah satu hambatan dalam penerapan digitalisasi pembayaran di daerah dan penerapan KKPD, yakni permasalahan infrastruktur telekomunikasi.
DANA sekitar Rp44,6 triliun milik pemerintah daerah tersimpan di perbankan dalam bentuk deposito. Itu setara 23,18% dari total dana pemda di perbankan mencapai Rp192,6 triliun hingga Mei 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved