Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 pada 2016 silam. Penelitian untuk melihat lengkap tidaknya berkas tersebut.
“Kajati Jabar telah menunjuk enam orang jaksq untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Juni 2024.
Penelitian berkas akan dilakukan selama 14 hari. Hitungannya, sejak Kejati Jawa Barat menerima berkas dari Polda Jawa Barat pada Kamis, 20 Juni 2024.
Baca juga : Ayah Kandung Pegi Setiawan Diperiksa Polisi karena Punya 2 Identitas
“Tentu para jaksa yang bersangkutan akan bekerja secara profesional, cermat, lengkap dan akuntabel sesuai kaidah- kaidah hukum dalam melakukan penelitian,” ungkapnya.
Harli menerangkan dalam waktu 14 hari itu jaksa akan melakukan dua langkah. Tujuh hari pertama akan menentukan sikap apakah berkas perkara lengkap atau belum.
"Dan jika belum, maka waktu 7 hari berikut digunakan untuk menyusun petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi,” terang Harli.
Baca juga : Keluarga Pegi Setiawan Minta KPK Kawal Proses Praperadilan
Nantinya apabila berkas lengkap sesuai KUHAP akan dinyatakan P-21 untuk dilakukan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti dari polisi. Sebaliknya, jika dinyatakan tidak lengkap maka akan dikembalikan atau P-19 dengan permintaan dilengkapi.
Adapun penyerahan berkas tersangka Pegi Setiawan dilakukan oleh Polda Jawa Barat setelah memeriksa sebanyak 70 orang. Ada 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.
Pegi adalah daftar pencarian orang (DPO) yang ditangkap di Bandung, Jabar pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Dia dijerat pasal terkait pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP, dan Pasal 81 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.
(Z-9)
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved