Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), berencana akan melakukan tes psikologis kepada Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, yang terjadi pada tahun 2016 silam. Namun, kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, merasa keberatan dengan dilakukannya tes psikologis terhadap Pegi Setiawan, karena dianggap tidak ada urgensinya dengan kasus yang dianggap salah tangkap tersebut.
Namun, meski keberatan terhadap tes psikologis Pegi Setiawan, tim kuasa hukum serta keluarga Pegi tetap mendampingi Pegi melakukan proses tes. Tes psikologi Pegi Setiawan dijadwalkan untuk dilakukan hari ini, Sabtu, 8 Juni 2024.
Sugianti mengatakan, jika Polda Jabar tidak mempunyai bukti kuat dalam penahanan Pegi Setiawan, ia meminta mereka untuk segera membebaskan Pegi Setiawan.
Baca juga : Hotman Paris Ungkap Lima Terpidana Sebut Pegi Bukan Pelaku
Dikatakan Sugianti, pihaknya telah menanyakan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar terkait tes psikologis terhadap Pegi Setiawan. Namun tidak ada jawaban dari penyidik.
Sementara terkait rencana orang tua Pegi Setiawan yang juga akan diminta melakukan tes psikologis, Sugianti menegaskan, pihaknya menolak atas rencana tersebut. Ia menilai pemeriksaan tes psikologi pada orang tua Pegi tidak ada kaitannya dengan perkara yang tengah menimpa Pegi Setiawan.
(Z-9)
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved