Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Jawa Barat(Jabar) membentuk tim asistensi untuk mengawal penanganan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan aturan.
“Polda Jabar telah membentuk tim asistensi yang terdiri dari Itwasda, Propam dan Ditreskrimum selaku pengawas penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jum'at (7/6).
Jules menyampaikan pihaknya juga membuka hotline khusus dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan Vina yang bertujuan untuk mengungkap kasus itu bisa segera menemukan titik terang.
Baca juga : Linda mengaku Tak Mengenal Dekat Vina
Dia mengatakan masyarakat bisa menghubungi nomor tersebut apabila mengetahui informasi-informasi mengenai kasus pembunuhan itu. Menurutnya nomor yang bisa dihubungi yakni 0822-1112-4007.
Jika informasi tersebut relevan, maka tidak menutup kemungkinan informasi tersebut dapat membantu penyidik membongkar kasus pembunuhan ini.
“Dengan syarat memberikan identitas yang sesuai serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu akan kami lakukan analisis sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,“ katanya.
Baca juga : Viral Pegi Perong Dianggap Kambing Hitam: Polisi Minta Publik Tidak Terpancing Opini
Dia menekankan kepada masyarakat agar memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan demi menghormati keluarga korban.
Lebih lanjut, Jules mengatakan proses penyelidikan telah dilakukan secara profesional dan meyakinkan bahwa kasus tersebut akan diungkap secara transparan.
"Saat ini sudah ada Kompolnas dan Komnas HAM yang ikut mengawasi proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata dia.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk menahan diri dari informasi yang belum benar adanya. Hal itu sebagai salah satu langkah, menghargai keluarga korban pada kasus ini.
"Kami mohon doa semoga penanganan kasus ini segera tuntas. Kami sampaikan untuk mari bersama-sama menjaga dan menghargai para keluarga korban atas traumatis yang dialami sehingga semua bisa menjadi lengkap dan terang peristiwanya,” kata Jules. (Ant/P-5)
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
BARESKRIM Polri selesai menggelar perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky terkait pelaporan terhadap dua saksi Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Ditreskrimum Polda Jabar, memperlihatkan sosok Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Irawan, pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016 silam
Dalam grup Telegram "Kawal Kasus Vina", beredar viral berita tentang penangkapan Pegi Setiawan alias Pegi Perong, buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved