Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA Police Watch (IPW) meminta polisi mengaudit penyidik yang pernah menangani kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon, tahun 2016. Pemeriksaan penting karena personel sebelumnya dinilai tidak profesional dan lama dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kasus Vina ya ini problem yang harus diaudit adalah tim penyidik di tahun 2016. Ini jadi problem karena diduga kerja tim penyidik 2016 itu tidak profesional,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei 2024.
Sugeng menjelaskan ketidakprofesionalan penyidik dikarenakan karena pemberitahuan identitas buronan yang tidak lengkap. Salah satu kesalahan dinilai karena nama tersangka tidak disebut secara lengkap.
Baca juga : Kesaksian Tetangga, Pegi Setiawan di Bandung pada Malam Pembunuhan Vina Cirebon
“Mengapa bisa dirilis tiga DPO dengan identitas yang sangat minim. Ini pertanyaan nih. Karena untuk menpolice etapkan seseorang menjadi DPO harus dipastikan bahwa subjek hukum itu ada, ingat ya, subjek hukumnya ada, identitasnya jelas, setidak-tidaknya terkait dengan fisik,” ujar Sugeng.
Menurut Sugeng polisi tidak bisa menyebar identitas buronan hanya dengan menggunakan nama panggilan. Sebab, lanjutnya, informasi itu tidak bisa dijadikan patokan yang akurat dalam pencarian orang.
Polisi sudah menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang diyakini sebagai tersangka yang buron dalam kasus ini. Wajah dia juga sudah dipaparkan ke publik melalui konferensi pers pada Minggu, 26 Mei 2024.
Baca juga : Bantah Bunuh Vina, Pegi Setiawan: Ini Fitnah, Saya Rela Mati!
Sebelumnya, Marliyana, kakak kandung dari Vina Dewi Arsita, mempertanyakan hilangnya dua nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sebelumnya sempat dirilis oleh Polda Jabar.
Marliyana mengatakan pihaknya akan meminta kepada kuasa hukumnya untuk mempertanyakan berkurangnya jumlah DPO dalam kasus pembunuhan dan perkosaan yang menimpa adik kandungnya itu.
Menurut Marliyana, pernyataan dari Polda Jabar yang menyebut bahwa DPO dalam kasus tersebut hanya satu orang, membuat dirinya bertanya-tanya.
Baca juga : Keluarga Vina Pertanyakan 2 DPO Selain Pegi yang Dihapus Polda Jabar
"Saya akan meminta kepada kuasa hukum, untuk mempertanyakan masalah DPO tersebut ke Polda Jabar," kata Marliyana di Cirebon, Minggu, 26 Mei 2024.
Marliyana mengungkapkan sepengetahuan dirinya, jumlah DPO dalam kasus yang terjadi pada tahun 2016 itu, bukan hanya Pegi Setiawan.
(Z-9)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved