Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETELAH melakukan pemeriksaan intensif, Polda Jawa Barat (Jabar) akhirnya memastikan Pegi Setiawan alias Perong terlibat dalam pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 lalu. Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers yang dilakukan pada Minggu, 26 Mei 2024 siang.
Dalam jumpa pers tersebut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dan Bidang Humas Polda Jabar menghadirkan langsung sosok Pegi Setiawan. Pegi diyakini oleh pihak kepolisian sebagai dalang atau otak dari pembunuhan berencana terhadap korban Vina dan Eky di Cirebon delapan tahun silam.
Selain itu digelar pula beberapa barang bukti diantaranya terdapat ijazah dan raport atas nama Pegi Setiawan, kartu keluarga, STNK kendaraan roda 2, smartphone, dan bukti kependudukan atas nama tersangka dan bukti lain yang mendukung dari hasil penggeledahan rumah orang tua Pegi beberapa hari lalu.
Baca juga : Adik Pegi Setiawan Dipanggil Polisi sebagai Saksi Pembunuhan Vina Cirebon
Dengan digelarnya rilis pengungkapan kasus ini, Pegi Setiawan alias Perong ini diyakini oleh pihak kepolisian berdasarkan lebih dari 2 orang saksi sebagai otak pelaku dan turut serta tindak pidana pembunuhan berencana.
Polisi menjelaskan, di hari kejadian pembunuhan, Pegi Setiawan turut melempari korban dengan batu, mengajak temannya untuk mengejar korban, memukul, turut membonceng korban Eky menuju lahan kosong, memukul korban Eky dan menyabetkan samurai, memukul Vina dengan tangan kosong, bahkan hingga melecehkan korban anak Vina.
Pegi juga menginisiasi untuk membawa Vina dan Eky kembali ke flyover setelah dianiaya. Ia membuat seolah-olah keduanya adalah korban kecalakaan lalu lintas.
Namun, Pegi Setiawan membantah dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan Vina. Pegi mengatakan dirinya tidak berada di lokasi saat penganiayaan terhadap Vina dan Eky dilakukan.
(Z-9)
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerjunkan satuan Propam dan Irwasum untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 silam.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada menyebut penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 tengah dievaluasi.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
Bareskrim Polri tidak mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon setelah Majelis Hakim PN Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
MANTAN tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, mengaku tidak pernah mengenal kedua korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved