Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Jawa Barat masih memburu dua dari tiga pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Muhammad Rizky atau Eki, yang sudah buron sejak tujuh tahun lalu.
Satu pelaku, yakni Pegi Setiawan atau Perong, sudah ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5) malam.
"Dua pelaku lain yang masih buron ialah Andi dan Dani," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Suriawan, Rabu (22/5).
Baca juga : Polda Jabar Tangkap Pegi Alias Perong, DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Vina menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan 11 pelaku yang merupakan anggota geng motor di Cirebon. Eki, kekasih Vina Cirebon, juga tewas dalam peristiwa yang terjadi pada 2016 lalu itu. Delapan pelaku sudah ditangkap polisi, sementara tiga lainnya masih buronan.
Kasus ini mencuat kembali setelah kisahnya diangkat dalam film berjudul "Vina, Sebelum Tujuh Hari." Keluarga korban pun menanyakan kelanjutan pengusutan kasus pembunuhan tersebut karena tiga pelaku lainnya belum juga bisa ditangkap.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast menambahkan bahwa Pegi Setiawan ditangkap di Bandung saat bekerja sebagai buruh bangunan.
"Penangkapan Pegi dilakukan tim Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri. Saat ini, Pegi sudah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan," tandasnya.
Sementara itu, delapan pelaku yang sudah ditangkap, tujuh di antaranya telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto. Satu pelaku lainnya, yaitu Saka Tatal, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. (Z-10)
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved