Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG gadis di bawah umur menjadi korban kekerasan seksual seorang pemuda yang baru dikenalnya melalui aplikasi media sosial. Korban yang tinggal di wilayah Kapanewon Seyegan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ini disetubuhi saat tidur lelap di penginapan, Kaliurang, Pakem, Sleman.
Pelaku kejahatan itu ialah remaja berusia 18 tahun berinisial AN, warga Pakem. Ia terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman.
AN diduga melakukan kekerasan seksual terhadap ABG berusia belum genap 17 tahun berinisial NF. Ia melakukan aksi kejinya di penginapan kawasan objek wisata, Kaliurang.
Baca juga : Anak Kota Yogyakarta Inginkan Adanya Home Shelter untuk Korban Kekerasan
Peristiwa itu berawal dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui aplikasi media sosial (medsos). Selanjutnya mereka melakukan pertemuan dan korban lalu diajak pelaku bermain di kawasan Kaliurang.
Setelah berkeliling atau main hampir seharian, pelaku lantas mentraktir makan nasi padang dan merayu korban beristirahat di penginapan. Pada saat korban terlelap tidur karena kecapaian, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya dengan menyetubuhi korban.
Merasa tak terima akibat mengalami hal tak senonoh, korban lalu mengadu ke saudaranya dan melaporkan pelaku ke aparat kepolisian. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Pelaku mengaku tidak menambahkan zat tertentu atau jampi-jampi pada makanan yang diberikan kepada korban. Namun korban memang terlelap tidur setelah makan yang diberikannya.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam milik korban, seprei, selimut, dan pakaian yang digunakan pelaku, serta hasil visum. "Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," ujar Ajun Komisaris Eko Haryanto, Kanit 4 Satreskrim Polresta Sleman. (Z-2)
SEORANG pemancing udang di aliran sungai Bukit Layang, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa, Minggu (28/7).
SEEKOR buaya muara menyerang warga Teluk Bayur, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Buaya sepanjang 3 meter tersebut lalu ditangkap warga. Beruntung tidak ada korban jiwa.
WARGA Desa Sungai Buluh Kecamatan Muarabulian Kabupaten Batanghari, Jambi, dibuat geger dengan penangkapan seekor ular piton raksasa dengan panjang delapan meter.
DUA petugas perbaikan lampu jalan terjatuh dari atas flyover Jalan Antasari, Bandar Lampung, Lampung. Kecelakaan kerja ini menewaskan salah seorang petugas.
SEORANG mahasiswi Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Ulfiyah Fadhilah Abdul, meninggal pada Sabtu, 20 Juli 2024.
SEORANG pengemudi taksi online di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tewas usai dibacok berkali-kali menggunakan parang oleh penumpangnya sendiri.
Keputusan untuk aborsi menjadi otoritas pada korban, di mana korban dapat membatalkan untuk melakukan aborsi setelah mendapatkan pendampingan.
Universitas Nusa Cendana dianggap paling menarik dan terpilih menjadi role model untuk implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Menjelang peringatan hari anak pada 23 Juli, Komnas PA menerima banyak aduan terkait kekerasan fisik maupun seksual yang dilakukan keluarga.
Universitas kita adalah tempat pembelajaran, pertumbuhan, dan transformasi. Ini adalah komunitas di mana setiap individu harus merasa aman, dihormati, dan dihargai.
LANGKAH antisipasi terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan harus segera dilakukan secara masif untuk mencegah potensi peningkatan jumlah kasus yang terjadi di masyarakat.
SOSIOLOG dari Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Habdy Lubis mengatakan pemerintah harus lebih serius mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual pada anak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved