Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Jawa Tengah (Jateng) menegaskan tidak mentolerir aksi perang sarung dan akan memproses hukum bila terbukti menyalahi KUH Pidana. Fenomena yang kerap muncul di bulan puasa ini sangat meresahkan dan bukan lagi dianggap kenakalan remaja biasa
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan aksi perang sarung mengganggu ketertiban umum.
Para pelaku sengaja memasukkan batu, Gir motor, Besi, atau benda lain dalam buntalan sarung dengan tujuan untuk mencederai lawannya. Oleh karena itu, hal ini tidak bisa dibiarkan dan dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.
Baca juga : Polda Jateng Tanggapi Dugaan Kriminalisasi Pengusaha Genset Tommy Admadiredja
Proses pidana siap menjerat bila para pelaku terbukti menyalahi pasal perundang-undangan, khususnya KUH Pidana.
"Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara," kata Kabidhumas, Kamis (14/3).
Bila aksi perang sarung berakibat pada meninggalnya orang lain, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP pidana, yang mempunyai ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.
Baca juga : Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Jawa- Sumatra Bermodus Minuman Kemasan
"Jadi aksi perang sarung bukan lagi kenakalan biasa. Orang tua, guru dan perangkat desa akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan mengedepankan aspek pembinaan. Tapi bila ada pelaku yang betul-betul terbukti melakukan perbuatan pidana apalagi di rencanakan, maka dia akan diproses hukum," tandasnya.
Di sisi lain, Kabidhumas mengapresiasi masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung yang terjadi di wilayahnya. Dengan laporan yang cepat ke pihak kepolisian, maka sejumlah aksi perang sarung dapat digagalkan.
"Setiap laporan akan direspon cepat, Patroli polisi digerakkan secara maksimal di bulan Ramadhan ini, untuk menjaga kekhusyukan warga yang menjalankan ibadah puasa," terangnya.
Kabid Humas menghimbau agar para orang tua dan keluarga lebih peduli terhadap kegiatan anak anak nya
"Selain itu sekarang masih masa ops keselamatan lalu lintas, para orang tua hendaknya lebih mengawasi anak-anak nya dalam penggunaan kendaraan bermotor terlebih saat keluar rumah jangan sampai melakukan konvoi dengan teman-teman nya dan berujung perang sarung, ini sangat berbahaya," pungkas Kabid Humas. (Z-3)
Pengamatan cuaca pukul 05.30 WIB melihat adanya perubahan cuaca Rabu (31/7) ini, yakni potensi hujan ringan hingga sedang terjadi di sebagian besar daerah daerah di kawasan pegunungan
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Jateng Fair 2024 mempersembahkan tema "Sensational of Central Java Coffee", menampilkan berbagai produk kopi dari 20 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mendukung Irjen Ahmad Luthfi untuk maju dalam kontestasi Pilgub Jawa Tengah.
Ahmad Luthfi disebut memiliki popularitas tinggi di beberapa lembaga survei.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Aksi perang sarung antarremaja terjadi di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Polisi berhasil mengamankan 10 pelaku yang terlibat dalam perang sarung tersebut.
Polres Garut mengamankan 10 remaja yang tengah perang sarung dan menyita 5 sarung yang sudah dipadatkan.
Untuk mengantisipasi kegiatan yang dapat merugikan remaja dan anak usia sekolah, akan menggelar pesantren kilat untuk para pelajar.
Polisi menangkap belasan remaja. Dari tangan mereka didapati juga barang bukti berupa sarung yang sudah dimodifikasi.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan anak-anak saat menuju tempat ibadah saling serang sarung di Ramadan.
TIM Sparta Polresta Surakarta (Solo) gagalkan rencana perang sarung antar kelompok remaja menjelang sahur, di kawasan Jl Juanda, Pucang Sawit, Jebres, dini hari tadi Sabtu, (16/3).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved