Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RENCANA pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) ternyata menjadi masalah besar bagi para petani sawit di 3 Kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Masing-masing kelurahan Jenebora, Pantai lango, dan Gersik.
Mereka dihadapkan dengan aparat kepolisian lantaran mempertahankan lahan sawit yang mereka beli sejak tahun 80an. Bahkan 9 orang kelompok tani Saloloang telah dikriminalisasi dan ditangkap polisi dengan cara digerebek saat sedang akan makan malam bersama.
"Tolong adik saya, dia ditangkap seperti penjahat, ada 7 mobil datang tadi malam menangkap 9 orang yang sedang bakar-bakar ikan mau makan bersama. Cara menangkapnya sangat tidak manusiawi," kata Agustina, warga Pantai Lango.
Baca juga : Bangun IKN, WSBP Suplai Proyek Jalan Sumbu Kebangsaan
Diceritakan Agustina, kronologi penangkapan dimulai saat Dinas Perkebunan dan Bank Tanah berjanji akan menghitung verifikasi tanam tumbuh sawit di kebun mereka yang akan diganti untung. Namun, 9 orang dari kelompok itu langsung digrebek dan ditangkap sehari sebelum jadwal verifikasi dimulai.
"Hari ini tadi harusnya verifikasi tanam tumbuh. Kemarin 9 orang itu ke kebun mereka, untuk menebas ladang. Malamnya mereka pulang dan mau makan bersama. Belum sempat makan, ada 7 mobil datang, polisi keluar, dan langsung menangkap secara tidak manusiawi," kata Tina.
Adapun 9 orang yang ditangkap adalah Kamaruddin, Ramli, Rommi Rante, Piter, Sufyanhadi, Muhammad Hamka, Daut dan Abdul Sahdan. Menurut informasi dari pengacara yang ditunjuk para kelompok tani, 9 orang tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dengan tuduhan membawa senjata tajam untuk menghalang-halangi proses verifikasi tanam tumbuh dan pematangan lahan bandara VVIP IKN.
Baca juga : Pembangunan IKN Capai 16,1% dari APBN, Banggar DPR: Pendanaan Harus Berimbang
"Mereka ke kebun mereka sendiri bawa parang untuk menebas rumtput. Kenapa tidak ditangkap waktu siang, padahal tidak ada satu pun pegawai dinas dan bank tanah di sana. Kenapa ditangkap saat malam, saat mereka mau makan," sebutnya.
Pihak keluarga tidak terima dengan perlakuan aparat kepolisian, Agustina mengatakan 9 orang yang ditangkap hanya petani sawit biasa dan bukan penjahat. Mereka hidup dari berkebun dan memiliki keluarga yang harus dinafkahi.
"Yang kami sesalkan mereka dituduh bawa senjata, dan ditangkap secara tidak manusiawi seperti pengedar narkoba. Padahal pada saat penangkapan, polisi tidak membawa surat perintah penagkapan sama sekali," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Polisi Resort (Kapolres) PPU AKBP Supriyanto belum dapat dikonfirmasi hingga saat ini. Media Indonesia sudah mencoba menghubungi Kapolres, namun belum ada respon hingga malam hari. (Z-5)
KEPALA Staf Presiden (KSP) Moeldoko membantah ada campur tangan Istana dalam kasus hukum yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
SEKJEN PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) bersama Tim Hukum PDI Perjuangan menunjukkan berkas undangan pemeriksaan datang ke Polda Metro Jaya, Selasa (4/6).
REKTOR Universitas Riau (Unri) Profesor Sri Indarti akhirnya angkat bicara. Hal itu terkait dengan hebohnya pemberitaan kriminalisasi mahasiswanya dari Fakultas Pertanian
Komnas HAM berharap tak ada lagi kriminalisasi atas kebebasan berpendapat setelah MK membatalkan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong.
PASANGAN capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) menyoroti aksi kriminalisasi yang kerap dihadapi jurnalis
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) berkendara motor bersama sejumlah influencer menuju Kota Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Penyediaan air baku dan air bersih untuk masyarakat ini menurut Akmal merupakan upaya pemerintah untuk menekan angka kemiskinan. Ia menilai salah satu paramater kemiskinan
Pencanangan Awal Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Tahun 2024, di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur dilakukan Sabtu (8/6).
Angka prevalensi stunting di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) 27,3%, lebih tinggi daripada prevalensi nasional, yaitu 21,6% pada 2022.
Dua menteri yakni, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meninjau Maket masterplan Penajam Paser Utara (PPU) milik Badan Bank Tanah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved