Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BALAI Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) melepasliarkan Elang Jawa (Nisaetus Bartelsi), Jumat (5/1). Sebelum dilepasliarkan ke habitatnya, satwa tersebut menjalani rehabilitasi selama 21 bulan.
Kepala Balai Besar TNGGP, Sapto Aji Prabowo, menuturkan pada 14 Maret 2022, Pendidikan Konservasi Elang Jawa (PPKEJ) Resort PTN Cimungkad Balai Besar TNGGP mendapat penyerahan Elang Jawa bernama Kalina untuk dilakukan proses rehabilitasi. Satwa tersebut berasal dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat.
"Selanjutnya dilakukan rehabilitasi selama 21 bulan. Selama rehabilitasi menggunakan tenaga keeper dari internal TNGGP bekerja sama dengan Pusat Penyelamatan Satwa Elang Jawa Loji-Taman Nasional Gunung Halimun Salak," kata Sapto, Jumat (5/1).
Baca juga: Hari Konservasi Kehidupan Liar Sedunia
Kalina merupakan Elang Jawa berkelamin betina. Kalina sudah berusia dewasa.
Sapto menuturkan, pada 14-15 Desember 2023, tim kesehatan bersama PPSEJ Loji-TNGHS melaksanakan pemeriksaan kesehatan, penilaian perilaku, dan survei lokasi pelepasliaran. Hasilnya, Kalina sudah siap dilepasliarkan.
Baca juga: BKSDA Sumsel Amankan 3.306 Individu Satwa Burung Tidak Dilindungi Tanpa Dokumen
"Proses selama rehabilitasi memang sangat panjang. Dari berbagai proses itu, Kalina akhirnya dinyatakan dapat dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya," jelasnya.
Dengan dilepasliarkannya Kalina, Sapto berharap dapat berkembang biak dengan baik dan menambah jumlah populasi Elang Jawa. Tak hanya di kawasan TNGGP yang merupakan habitat Elang Jawa, tapi di semua wilayah di Jawa, sehingga keberadaannya tetap terjaga.
"Harapan kami, semoga tidak ada Kalina lainnya yang harus menghuni kandang rehabilitasi, baik di tempat ini maupun tempat lain. Tempat mereka bukan di kandang, tapi di alam bebas. Perjuangan yang tidak mudah bagi rekan-rekan pengelola di Resort Cimungkad untuk dapat melepasliarkan kembali Kalina ke habitatnya," ucap Sapto.
Lokasi pelepasliaran Elang Jawa berada di PTN Cimungkad yang ditetapkan sebagai site monitoring Elang Jawa berdasarkan SK Nomor: 126/IV-11/BT-5/2015. Berdasarkan SK tersebut, monitoring populasi Elang Jawa di Bidang PTN Sukabumi difokuskan di Resort Cimungkad dengan metode Concentration Count dan Nest Protection.
“Keberadaan Elang Jawa di TNGGP cukup terjaga. Di site monitoring sendiri terdapat delapan individu Elang Jawa. Hal ini membuktikan bahwa hutan TNGGP cukup terjaga, sehingga Elang Jawa dapat hidup dan berkembangbiak dengan baik," pungkasnya.
(Z-9)
Seorang pendaki di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) ditemukan meninggal dunia, Selasa (28/5) petang. Belum diketahui persis penyebab kematiannya.
SEBANYAK 13 orang diduga peziarah tersesat di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) selama dua hari lamanya. Begini kronologi kejadian.
SEBANYAK 16 orang pendaki Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat yang tersesat ditemukan dalam kondisi selamat pada Senin (29/1) sekitar pukul 09.55 WIB
Kegiatan #BijakBerplastik: Aksi Bersih Gunung Gede Pangrango juga melibatkan komunitas pecinta alam dan Asosiasi Pemandu Gunung Indonesia (APGI).
BALAI Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) mem-blacklist hampir 30 orang pendaki. Mereka merupakan para pendaki yang melanggar berbagai ketentuan di ares TNGGP.
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Berdasarkan kajian habitat yang dilakukan pada tahun 2016, maka Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat cukup layak untuk dijadikan lokasi pelepasliaran orangutan.
KLHK melakukan pelepasliaran satu individu Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) di zona inti Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Dua orangutan yang dilepasliarkan di Sungai Rongun merupakan satwa hasil penyelamatan petugas BKSDA Kalbar pada 2015.
Kegiatan yang masuk dalam program Tiga Perisai PHE OSES itu, salah satunya dengan pelepasliaran 55 ekor tukik hasil penetasan metode semi alami ke habitatnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved