Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ada 19 Perusahaan Pemegang PPKH di Kalsel Terancam Dicabut Izinnya

Denny Susanto
29/12/2023 19:39
Ada 19 Perusahaan Pemegang PPKH di Kalsel Terancam Dicabut Izinnya
Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK, Hanif Faisol Nurofiq saat memberi arahan pada rakor PPKH di Kalsel(dok KLHK)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menegaskan akan menindak tegas perusahaan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang membandel dan tidak memenuhi kewajiban Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Belasan perusahaan pemegang PPKH di Kalimantan Selatan terancam dicabut izinnya oleh KLHK.

 "Secara nasional ada 435 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban rehab DAS dari 1.308 perusahaan PPKH. Di Kalsel tercatat ada 19 perusahaan yang membandel. Kita akan lakukan penindakan tegas sesuai ketentuan bahkan hingga pencabutan izin," tegas Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian LHK, Dr Hanif Faisol Nurofiq saat memberi arahan pada kegiatan rapat koordinasi Percepatan Pelaksanaan Pemenuhan Komitmen Pemegang PPKH di Provinsi Kalimantan Selatan di di Hotel Q Dafam Banjarbaru., Jumat (29/12)

Belasan perusahaan PPKH yang membandel ini sudah mendapat terguran baik dari Dinas Kehutanan Kalsel, BP DAS Barito dan KLHK. Dikatakan Hanif tidak adanya komitmen perusahaan PPKH ini tidak hanya merugikan negara baik dari sisi kerusakan lingkungan, penerimaan negara bukan pajak (PNPB) serta tidak terpenuhinya target rehabilitasi DAS oleh pemerintah. Piutang PNBP-PKH 2023 di Kalsel mencapai Rp147 miliar lebih.

 "Sanksi tegas ini juga akan kita terapkan pada ratusan perusahaan membandel di seluruh Indonesia," tutur Hanif.

Ia juga mengkaitkan peristiwa bencana banjir besar yang melanda 11 wilayah Kalsel pada awal 2021 menyebabkan 35 orang tewas, ratusan ribu warga mengungsi dengan nilai kerugian mencapai Rp21 triliun. Bencana ini tidak hanya disebabkan faktor alam berupa tingginya curah hujan tetapi kondisi kerusakan DAS dan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH) yang rendah.

"Kalsel harus berhasil dan menjadi contoh dalam rehabilitasi DAS ini. Mari kita duduk bersama bersinergi, apa yang menjadi kendala di lapangan kita cari solusinya. Pemerintah tidak akan mematikan perusahaan, tetapi ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi demi perbaikan kualitas lingkungan di Indonesia," ujarnya.

Direktur Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelola Hutan Kementerian LHK, Rossi Tjandrakirana mengatakan pada Januari 2024 pihaknya akan menerbitkan SP2 dan dilanjutkan SP3 pada Februari 2024.

"Jika tetap tidak ada komitmen maka akan diterbitkan 1SP3 dilanjutkan pembekuan izin dan akhirnya perusahaan bisa dicabut izinnya," ungkapnya dihadapan puluhan perwakilan perusahaan PPKH di Kalsel.

Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fatimatuzahra menambahkan berdasarkan hasil monitoring pihaknya melalui KPH dan petugas pengawas rehab DAS di lapangan ditemukan masih banyak perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya secara benar.

"Sering kali perusahaan melakukan kesalahan dalam pemilihan vendor karena mencari harga paling murah sehingga bibit ditanam tidak sesuai dan cara tanam yang salah sehingga rehab DAS tidak berhasil. Di lapangan seperti kawasan Tahura juga rawan terbakar," kata Fatimatuzahra.

baca juga: Ada 608 Ribu Hektare Wajib Rehabilitasi oleh Perusahaan Pemegang IPPKH

Pada bagian lain Kepala Badan Pengelola DAS Barito Kalsel, Supriyanto Sukmo Sejati, menjelaskan dari 141 perusahaan PPKH seluas 63.869 hektare ada 99 perusahaan yang mendapat penetapan PPKH seluas 72.152 hektare. Dari jumlah tersebut 66 perusahaan sudah merealisasi tanam seluas 36.599 hektare dan 25 perusahaan sudah serah terima seluas 9.199 hektare.

"Ada tiga perusahaan mendapatkan SP3 dan dua perusahaan SP2," ujar Sukmo.

Ia mengatakan salah satu prioritas tanam adalah di kawasan rehabilitasi DAS dalam rangka pengendali banjir di Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Riam Kiwa, Kabupaten Banjar.

Rakor percepatan Percepatan Pelaksanaan Pemenuhan Komitmen Pemegang PPKH di Provinsi Kalimantan Selatan ini dilanjutkan peninjauan lapangan Dirjen PKTL dan rombongan ke lokasi rehabilitasi DAS perusahaan PT Borneo Indo Bara dan PT Kalimantan Prima Persada (KPP) di Kabupaten Tapin. (N-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya