Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengeluarkan kebijakan bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II) serta diskon mutasi masuk dari luar daerah sebesar 20%. Kebijakan ini berlaku hingga 23 Desember mendatang.
Baca juga: Lagi, Pemkot Tangsel Terbaik se-Banten sebagai Badan Publik Informatif
Plt Kepala Bapenda Banten E A Deni Hermawan mengatakan selain sebagai bentuk perhatian Pemprov Banten bagi masyarakat, kebijakan bebas denda ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat atas pemenuhan kewajiban membayar pajak daerah dan berperan dalam proses pembangunan di Banten.
Kebijakan ini juga, lanjut Deni, diharapkan bisa mendorong ketertiban administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Banten.
“Kami berharap bebas denda PKB dan BBNKB ini dimanfaatkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB dan mereka yang memiliki kendaraan bermotor tapi belum sesuai data diri,” ungkap Deni, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12).
Tidak hanya itu, bagi masyarakat yang akan melakukan mutasi kendaraan bermotor dari luar Banten dan akan didaftarkan di Banten, selain akan dibebaskan BBNKB, juga mendapatkan diskon PKB 20% hingga 23 Desember 2023.
Baca juga: Lengkap! Inilah 7 Lagu Daerah Banten Beserta Lirik dan Artinya
Ia mengatakan Pergub Banten No 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya menjadi dasar aturan fiskal tersebut.
"Kebijakan ini juga sebelumnya berlaku sejak 21 Agustus 2023 dan masih ada waktu dimanfaatkan para pemilik kendaraan bermotor," imbuhnya.
Deni juga mengajak masyarakat memanfaatkan program itu dengan membayar pajak kendaraan di Samsat dan gerai-gerai terdekat yang sudah disiapkan.
“Bisa langsung ke Samsat, gerai dan Mobil Samling, atau lewat aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) via online,” ujar Deni.
Dia menambahkan penghapusan denda pajak ialah salah satu upaya Pemprov Banten memberikan stimulan dan meringankan wajib pajak.
“Segera manfaatkan program bebas denda dan pokok BBNKB II serta diskon mutasi masuk dari luar daerah ini. Mudah-mudahan, dengan sisa waktu sampai akhir tahun ini, kita masih mendapatkan PAD dari sektor BBNKB," tutup Deni. (RO/S-2)
Total pengunjung yang hadir sepanjang penyelenggaraan GIIAS 2024 pada 18-28 Juli lalu mencapai 475.084 orang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menanggapi bahwa belum ada rapat pembahasan mengenai kebijakan asuransi third party liability (TPL) atau asuransi untuk kendaraan.
Empat tips yang dapat membantu perempuan mencegah dan mengatasi masalah kendaraan atau situasi darurat saat berkendara, baik dengan mobil bensin maupun listrik.
Memiliki mobil impian secara kredit akan membutuhkan komitmen dalam pembayaran uang muka serta pembayaran cicilan selama masa tenor hingga lunas.
Pemprov DKI sudah bersepakat dengan Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Banten untuk menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terdampak penonaktifan NIK
Aturan itu diatur sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diundangkan pada 5 Januari 2024
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa pemberlakuan kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif 0%. Ini syaratnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved