Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KANTOR hukum Waluyo Semar dan Patners Galuh Ramadhan, S.H menegaskan jika sengekata PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT. Asia Pasific Mining Resources (APMR) telah selesai dengan terbitnya Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang bersifat final dan mengikat yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Galuh Ramadhan, S.H kuasa hukum manejemen baru PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT. Asia Pasific Mining Resources (APMR) menanggapi langkah Helmut Hermawan dan Thomas Azali yang mengunggat PT. Aserra Capital (ASCAP), PT. Aserra Mineralindo Investama (AMI) di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Program Air Bersih Prabowo Bantu Kekeringan di Berbagai Wilayah
Dalam gugatanya di PN Selatan, Helmut Hermawan dan Thomas Azali juga menggugat Oktaviana Kusuma Anggraini, S.H., MKn, Mahar Atanta Sembiring, Ruskin, Zainal Abidinsyah Siregar dan Dirjen AHU Kemenkumham, Febrian, S.H.
“Bahwa sejatinya sengketa PT. Citra Lampia Mandiri dan PT. Asia Pasific Mining Resources telah selesai dengan terbitnya Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang bersifat final dan mengikat yang telah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata dia, Minggu,(5/11).
Ia mengingatkan, putusan BANI dalam perkara tersebut memiliki putusan final dan binding. Ia menjelaskan, bahwa BANI memutus perkara-perkara tersebut berdasarkan Putusan 43006 dan Putusan 43007. Putusan BANI 43007 tersebut, kata dia, antara lain menyatakan PJBB mengikat dan memiliki kekuatan hukum dsn menyatakan APMR telah wanprestasi kepada ASCAP.
“Menyatakan Pembayaran yang dilakukan oleh ASCAP kepada APMR sah dan mengikat, sedangkan Putusan BANI 43006 memutuskan (i) menyatakan PPS mengikat dan memiliki kekuatan hukum (ii) memerintahkan APMR, TA, dan Ruskin untuk menerbitkan saham baru sebesar 50% kepada AMI (iii) AMI mengembalikan dana ke APMR sebesar Rp 20 Miliar,” jelas dia.
Ia menekankan, putusan BANI tersebut telah memiliki kekuatan hukum mengikat, secara sah menurut hukum. Dalam putusan tersebut juga dijelaskan bahwa masuknya AMI sebagai pemegang saham APMR merupakan perbuatan hukum yang sah berdasarkan putusan BANI dan Eksekusi yang dilaksanakan oleh PN Jaksel.
“AMI merupakan pemegang saham yang sah dari APMR. Manejemen lama APMR, TA, dan manajemen lama CLM tidak memiliki legal standing untuk melakukan perbuatan hukum baik untuk dan atas nama APMR dan CLM termasuk mengajukan Gugatan 1096,” papar dia.
Ia mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan oleh Helmut Hermawan dan Thomas Azali memiliki banyak kecacatan formal serta materil. Ia menambahkan bahwa, keputusan BANI tersebut telah memberikan kepastian dan keadilan seadil-adilmya.
“Gugatan yang diajukan banyak terdapat Kecacatan baik formal dan materilnya terlebih proses Persidangan Perkara 1096 telah masuk Agenda Kesimpulan yang akan memberikan kepastian dan keadilan yang se adil-adilnya,” tandas dia. (RO/Nov)
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
UUPPHI perlu dipahami sebagai hukum formil tentang penegakan ketentuan hukum ketenagakerjaan ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.
Karyawan perusahaan ritel pakaian mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) perkara gugatan sengketa merek perusahaan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan teguran Hakim Konstitusi ke
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena mengapresiasi pembentukan Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved