Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LAPAS Kedungpane, Semarang kembali menjadi sorotan setelah munculnya dugaan adanya penghuni (narapidana) di dalam lapas tersebut menjadi bandar yang mengendalikan peredaran narkoba di Kota Semarang. Polisi melakukan pendalaman dan akan mengejar.
Tiga pelaku pengedar narkoba yakni Yudi Prasetyo, 27, Yosua Gunawan, 37, dan Wulan, 26, berhasil ditangkap petugas dari Satuan Narkoba Polrestabes Semarang memberikan pengakuan mengejutkan. Pasalnya berdasarkan pengakuan mereka bandar pengendali barang haram tersebut dari dalam Lapas Kedungpane Semarang.
Dalam pengakuan kepada polisi, Yudi Prasetyo mengungkapkan sudah tiga kali melakukan transaksi dengan seorang penghuni Lapas Kedungpane Semarang. "Komunitas melalui telepon, kemudian dikirim gambar terus mengambil sesuai tempat ditunjukkan," ujarnya.
Baca juga: Penyebab Mahasiswi Bunuh Diri di Semarang Diduga Terkait Pinjol
Tersangka Yosua Gunawan mengatakan narkoba jenis sabu tersebut berasal dari penghuni Lapas Kedungpane, yakni memberikan perintah dan barang melalui orang lain yang berada di luar lapas. Setelah itu, narkoba diedarkan ke konsumen juga atas perintah atasan yang berada di lapas tersebut.
"Saya tidak langsung berhubungan dengan konsumen, semua dikendalikan dari dalam lapas itu, tugas saya mengambil dan memberikan barang tidak langsung, tetapi dengan cara menyimpan di dalam lubang yang telah dibuat di jalan serta ditutupi kerikil," kata Yosua.
Baca juga: Polisi Ungkap Napi Pemasok Narkoba dari dalam Lapas di Jakarta Utara
Setelah mendapatkan perintah dari orang di dalam lapas, lanjut Yosua, barang tersebut disimpan di rumah rekannya Wulan. Barang tersebut disembunyikan di bawah tempat tidur yang sudah dibuat lubang, kemudian ditutupi papan dan dilapisi karpet. Barang akan dikeluarkan setelah ada perintah pemesanan dibawa serta diletakkan di jalan itu.
Untuk mengelabuhi, narkoba sebanyak 50 gram yang sebelumnya telah dibagi menjadi paketan itu dikemas menggunakan sedotan plastik masing-masing berisi 0,5 gram. "Iya saya tahu di bawah tempat tidur saya ada tersimpan narkoba itu,tapi yang menyimpan orang masih belum tertangkap (DPO)," ungkap Wulan.
Wakil Kepala Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Wiwit Ari Wibisono mengatakan masih menyelusuri kasus ini. Namun berdasarkan pengakuan dan bukti tersebut segera menggelar operasi di dalam Lapas Kedungpane untuk menangkap otak pengedar narkoba tersebut. "Kita sedang dalami, kita akan terus kejar, panggil dan periksa," tambahnya.
Wiwid mengatakan sejak September, kepolisian di Kota Semarang telah berhasil menangkap 20 tersangka. Di mana 17 laki-laki dan tiga perempuan, serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 63,85 gram dan ribuan butir obat berbahaya.
Kepala Satuan Pengamanan Lapas Kedungpane Semarang Supriyanto mengatakan awal Oktober petugas lapas menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam lapas yang dikemas menggunakan bola tenis dan dilempar dari luar tembok penjara. Petugas yang curiga terhadap benda asing tersebut kemudian mengamankan dan setelah dibongkar berisi sabu seberat 19,68 gram.
"Selanjutnya barang bukti kami serahkan kepada Panit Opsnal II Unit Reskrim Polsek Ngaliyan dan petugas akan mengecek dari CCTV," ujarnya.
Setelahnya Kamis (12/10), petugas lapas juga menangkap seorang perempuan A,18, yang kedapatan akan menyelundupkan narkoba ke dalam lapas, yakni dengan mengemas sabu di dalam kondom kemudian menyembunyikan di balik celana dalamnya, petugas yang curiga terhadap gerak-gerik pelaku berhasil mengamankan dan setelah digeledah oleh petugas wanita ditemukan barang tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka A tersebut, lanjut Supriyanto, hal ini diperintahkan rekannya untuk menyerahkan narkoba tersebut kepada warga binaan R dengan upah Rp2,5 juta, kemudian tersangka berikut barang bukti sabu seberat 16,13 gram diserahkan kepada kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut. (Z-3)
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi narapidana dan anak binaan beragama Islam dalam momen Idul Fitri 1445 Hijriah
LEMBAGA Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong meneken perjanjian kerja sama dengan Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia yang digelar di Gereja Oikoumene Terang Dunia Lapas Cibinong
BMKG Stasiun Meteorologi Ahmad Yani Semarang memperingatkan 21 daerah di di pegunungan bagian tengah, Pantura tengah dan Pantura timur Jawa Tengah berpotensi hujan ringan-sedang hari ini.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Trend dan minat masyarakat tinggal di wilayah berbukit dengan lingkungan asri dan berudara sejuk, khusunya pasca Pandemi Covid-19
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved