Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait perdagangan pelumas atau oli yang diduga tidak memenuhi standar syarat ketentuan atau palsu di Kota Palangkaraya. Sebanyak lima tersangka ditangkap.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengatakan pengungkapan berbekal informasi dari masyarakat, bahwa ada toko yang menyimpan berbagai macam pelumas atau oli palsu dalam jumlah yang banyak. Personel Ditreskrimsus Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
"Berhasil mengamankan lima pelaku atas dugaan kepemilikan toko yang menjadi tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu," kata Erlan dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/10).
Baca juga: Harga Tinggi, Pedagang Beras di Klaten Keluhkan Penjualan Sepi
Pelaksana tugas (Plt) Kasubdit 1/Indag AKBP Telly Alvin merinci kelima tersangka. Empat di antaranya berinisial TA (48), A (33), HF (31) dan RD (26) berhasil ditangkap di sebuah pertokoan Citra Mandiri, Jalan Seth Adjie, Kota Palangkaraya, atas dugaan kepemilikan 11.867 botol pelumas atau oli palsu, dengan merek AHM Oil, Yamalube, Ecstar, Meditran, dan Mesran serta Enduro.
Sedangkan, satu pelaku lainnya berinisial MR (34). Dia diduga sebagai pemilik Toko Galaxi Prima Nusantara Motor di Jalan Wortel, yang dijadikan tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu sebanyak 759 botol dengan merek Yamalube dan AHM Oil.
Baca juga: Pedagang dan Pengunjung Pasar Minta Disinsentif Tarif Parkir Disosialisasikan
"Saat ini masih dalam proses pemanggilan atas penetapannya sebagai tersangka," kata Alvin.
Alvin menyebut dari dua lokasi yakni Jalan Seth Adjie dan Jalan Wortel ditemukan barang bukti dengan total 12.626 botol pelumas atau oli palsu. Barang bukti telah dibawa ke Polda Kalteng.
Para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kelimanya terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar. (Z-10)
kebakaran lahan itu mulai masif terjadi dan dirasakan dalam dua pekan ini. Dimana memang terlihat ada peningkatan intensitas kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Palangka Raya.
Rusaknya ekosistem membuat rantai makanan berubah sehingga ular mencari makan hingga ke permukiman warga.
Bukan hanya persoalan perut yang diperhatikan, secara berkala teknisi melakukan body condition scoring untuk memonitor kondisi fisik individu orangutan.
Usaha pencucian mobil dan sepeda motor di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, bakal dikenai pajak air bawah tanah. Saat ini dinas terkait sedang melakukan pendataan.
Dalam kegiatan wisuda, diucapkan ikrar sapta setia wisudawan STT Anugerah Indonesia oleh 25 orang mahasiswa yang dinyatakan lulus.
Sebanyak empat dari lima warga Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), yang hilang terseret arus banjir luapan Sungai Kahayan dilaporkan meninggal dunia.
Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita 9,5 ton oli curah palsu menggunakan nama pertamina di kemasannya.
Untuk mengganti oli ini biasanya dilakukan selama sebulan sampai dua bulan sekali, tergantung pemakaiannya. Tetapi jika motor atau mobil baru biasanya waktu penggantian oli akan lebih lama.
Salah satunya yang perlu diperhatikan adalah oli motor. Mengganti oli setiap bulannya memang sangat penting, namun kalian harus lebih memperhatikannya kembali.
Peredaran oli palsu di pasaran semakin banyak. Pemerintah perlu ambil tindakan lindungi konsumen
Peredaran oli dan suku cadang motor palsu semakin meresahkan masyarakat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved