Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Coruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mengingatkan pengembalian uang kasus suap, gratifikasi, maupun korupsi tidak bisa menghapus unsur pidana. JCW menyoroti pengembalian uang dari Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno.
"Pengembalian uang hanya akan mungkin berpengaruh pada besarnya tuntutan pidana atau putusan hakim. Artinya, pengembalian hanya berpengaruh terhadap besar kecilnya hukuman," kata Baharuddin, Rabu (2/8).
"Jika merujuk pada pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal ini mengatur pengembalian uang tidak menghapus pidana penerimanya yakni tersangka Krido Suprayitno. Karena subyek hukum pidana adalah perbuatannya," kata Baharuddin lagi.
Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Menjadi Tersangka
Selain itu, pengembalian uang tersebut justru sebagai pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi DIY untuk mengembangkan kasus dugaan gratifikasi tanah kas desa. Dalam hal ini, sumber pengembalian uang itu hasil kejahatan atau uang pribadi hasil gratifikasi.
"Dalam perkara korupsi pasti tidak berdiri sendiri, ada keterkaitan satu sama lainnya. Uang yang dikembalikan tersangka Krido itu uang apa? Uang pribadi, uang kejahatan pidana korupsi atau uang bagaimana. Harus dijelaskan," ungkapnya.
Kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Yogyakarta diduga menyebabkan kerugian Rp2,95 miliar. Penanganan kasus kemudian didahului dengan penggeledagan di Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY pada 12 Juli 2023 hingga Krido ditetapkan jadi tersangka penerima suap.
Baca juga: Kejati Geledah Ruang Kerja Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Terkait Mafia Tanah
Krido diduga menerima suap dari tersangka yang saat ini menjadi terdakwa, Robinson Saalino dari PT Deztama Putri Sentosa. Krido diduga menerima gratifikasi dari tersangka atau saksi Robinson Saalino berupa dua bidang tanah berlokasi di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupatrn Sleman pada 2022. Luas tanah tersebut sekitar 600 meter persegi dan 800 meter persegi seharga kurang lebih Rp4,52 miliar. Tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka.
Selain itu, Krido juga diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer ke rekening bank atas namanya. Kemudian, tersangka juga memegang ATM BRI atas nama Dian Novy Kristianti atau istri Robinson Saalino yang secara bertahap oleh Robinson. Nilainya Rp300 juta.
Sementara total uang yang dikembalikan Krido ke kas negara melalui Kejaksaan Tinggi DIY sebesar Rp1,6 miliar. Nominal itu dikembalikan dua kali, yakni Rp300 juta dan Rp1,3 miliar. (MGN/Z-6)
Kegiatan yang bakalan digelar adalah Seminar Nasional Kebangsaan dengan menghadirkan berbagai narasumber dan pemecahan rekor MURI.
Pelatih Timnas U-20, Nova Arianto, menjelaskan bahwa rangkaian persiapan ini sengaja dimulai lebih awal untuk menyelaraskan dengan jadwal pengundian grup.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
KASUS dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menyampaikan, ini adalah pengaduan yang kelima daycare bermasalah
Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendesak polisi mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap 103 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
GUBERNUR DI Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X, menyesalkan terjadinya tindak kekerasan anak yang terjadi di daycare Little Aresha.
Pemeriksaan delapan saksi ini berlangsung di Kantor BPKP perwakilan Bengkulu. Dalam kasus ini, penyidik turut mendalami afiliasi perusahaan.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyita Rp5 miliar dari safe house baru di Ciputat dalam kasus dugaan suap importasi Bea Cukai. Enam tersangka telah ditetapkan.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Mereka terjerat kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR. KPK juga mengendus adanya penerimaan gratifikasi lainnya di Kota Madiun.
Budi menjelaskan, enam orang itu ditangkap di wilayah Kalimantan Selatan. Saat ini, mereka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved