Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengusahaan Batam (BP Batam) menduga tanah yang diklaim
oleh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, seluas 145 hektare di Pulau
Galang, sebagai lahan ilegal.
Video yang beredar di media sosial yang menampilkan klaim tersebut tidak terdata di BP Batam. Mereka tidak mengetahui asal-usul tanah
tersebut karena semua tanah di Galang harus memiliki Hak Pengelolaan
Lahan (HPL).
"Sampai saat ini, belum ada HPL yang dikeluarkan untuk daerah tersebut
oleh pihak kami. Oleh karena itu, tidak ada catatan mengenai hal
tersebut di BP Batam," ujar Ariastuty Sirait, Kepala Biro Humas,
Promosi, dan Protokol BP Batam, kepada Media Indonesia, Rabu (26/7).
Dia menjelaskan bahwa status tanah tersebut tidak tercatat di Direktorat Lahan BP Batam. Karena belum ada HPL, Panji Gumilang mungkin mendapatkan informasi tersebut dari pihak lain.
Tuty menekankan bahwa lokasi persis tanah tersebut sudah diketahui, tetapi tanpa HPL. Tidak ada data resmi mengenai tanah tersebut di BP Batam. Selain itu, pihaknya bersama Direktorat Pertanahan sudah memeriksa dan tidak menemukan catatannya.
Video berjudul Ekspedisi Barelang, Batam Rempang dan Galang pada 18 Desember 2020 telah beredar di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut, Panji Gumilang membahas transaksi terbaru atas
tanah seluas 145 hektare, beserta tambahan lahan hutan lindung.
Panji Gumilang menyatakan transaksi tersebut dilakukan pada 17 Desember 2020, dengan pembayaran awal sebesar 30%. (N-2)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Langkah itu dilakukan Bareskrim usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang pada 14 Mei lalu.
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved