Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM gabungan Satuan Unit Reserse Kriminal dan Satuan Unit Lalu Lintas Polres Muara Enim menangkap sopir lima truk dan satu trailer pengangkut batu bara ilegal. Penangkapan ini adalah hasil tindak lanjut atas viralnya ratusan angkutan truk membawa batu bara ilegal yang melintasi Jalan Lintas Tengah, Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Tanjung Agung.
Aksi nekat sopir membawa batu bara ilegal ini dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Mereka mengangkut batu bara ilegak dengan menggunakan truk trailer roda 22 yang dikemudikan oleh seorang Sopir, Guntur.
"Truk trailer tersebut bermuatan batubara yang sudah dimasukkan dalam karung, satu karung itu 40 kg total ada 1.300 karung. Jadi jika total kurang lebih ada 50 ton yang diangkut,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Supriadi di sela-sela melihat barang bukti kendaraan angkutan batubara diamankan Pos Lantas Jembatan Enim II, Kamis (01/6).
Baca juga: Harga Batu Bara Naik, MBAP Kembangkan Energi Terbarukan
Andi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada kendaraan mobil truk trailer Mitsubishi Fuso yang mengangkut batubara dari stockpile di Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung. Rencananya, batiu bara tersebut akan dikirim ke Cilegon.
Keberadaan truk trailer ini sangat menganggu dan membahayakan pengguna jalan. Selain menimbulkan kemacetan juga rawan kecelakaan sebab jalan yang dilintasi sempit dan berkelok-kelok.
Baca juga: Produksi Batu Bara Mentah Tiongkok Capai 1,53 Miliar Ton Januari-April 2023
"Jadi bisa bayangkan jika setiap hari dilintasi truk yang bermuatan diatas 50 ton, bagaimana jalan kita tidak babak belur dan cepat rusak belum lagi menganggu pengguna jalan lainnya dan penyebab kecelakaan," kata dia.
Selain itu, di badan truk trailer terpasang dua plat nomor yang berbeda yakni di depan B 9763 SU dan plat belakang BM 9519 NU.
"Ini akan dilakukan pendalaman lagi dan saat ini pengemudinya atas nama Guntur sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, lanjut Kapolres, pihaknya telah mengamankan dua unit truk pengangkut batubara illegal dari simpang Karso Kecamatan Lawang Kidul. Kedua unit truk tersebut yakni truk Hino warna Hijau BE 8954 LV yang dikemudikam oleh tersangka Heriyanto dengan total muatan 40 ton batubara illegal. Rencananya akan dibawa ke Rangkas Bitung, Provinsi Banten. Ia tertangkap karena menjadi penyebab kemacetan lalu lintas di Desa Matas Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Selain itu, ada juga tronton Hino warna Merah BG 8311 UV dengan sarat muatan batubara illegal sebanyak 26 ton yang dikemudikan tersangka Hendra Syahputra, 40 dengan tujuan ke Jakarta.
Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah masyarakat mengeluhkan dan melaporkan melalui aplikasi Hallo Polisi bahwa terjadinya kemacetan panjang yang disebab angkutan batubata ilegal. Apalagi yang melintas truk trailer dipastikan sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Atas perbuatan ketiga tersangka, pihaknya akan menjeratnya dengan pasal 161 Undang Undang No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Untuk ancaman pidananya adalah lima tahun penjara. (Z-10)
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya obat palsu dan obat kadaluarsa yang beredar tanpa izin agar tidak mengalami risiko gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi obat palsu
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyayangkan peraturan dari pemerintah yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan impor ilegal.
Berdirinya RSB Bima menambah panjang deretan Rumah Sehat BAZNAS yang telah berdiri sebelumnya. RSB Pesawaran ini nantinya akan bangun setara dengan klinik pratama
Kegiatan bertema “Saya Guru Hebat, Milenial Berprestasi” itu sekaligus menyambut HUT ke-50 Lampung Post dan berkontribusi untuk meningkatkan kapasitas para guru di Sumatra Selatan.
PLN terus berupaya melakukan pemulihan pasca gangguan pada jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi Linggau-Lahat, Sumatra Selatan
Kepala Negara juga menyoroti masalah penting yang dihadapi rumah sakit ini yaitu pasokan listrik yang kurang memadai. Mengatasi isu tersebut, Presiden langsung menelepon Direktur Utama PLN.
Panel Harga Badan Pangan Nasional, di wilayah Sumatera Selatan, terpantau harga cabai rawit merah berada di Rp 41.460 per kg lebih rendah 6,99% dibandingkan harga nasional di Rp 44.760 per kg.
Jokowi menemukan kekurangan pasokan listrik yang masih menjadi kendala rumah sakit tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved