Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut kembali menangkap Dadang Sumarna, preman yang tenar di Garut. Dia ditangkap karena berbuat onar dan kali ini Dadang membacok dua orang menggunakan golok.
Kejadian itu terjadi pada Selasa (25/4) sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Cigodeg, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dadang alias Dadang Buaya saat melakukan aksinya ternyata masih menjalani proses pembebasan bersyarat dan baru saja menghirup udara bebas sekitar lima bulan lalu setelah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan.
Baca juga: Polisi di Ibu Kota Diminta tetap Lakukan Patroli Skala Besar
Kapolres Garut AKB Rio Wahyu Anggoro mengatakan, perbuatan Dadang pada Selasa kemarin membuat dia harus berurusan dengan penegak hukum untuk ketiga kalinya. Padahal, preman bengis itu telah diwanti-wanti untuk tidak membuat masalah.
"Saya sudah ingatkan sebelum Lebaran kepada Dadang Buaya melalui anggota (Polres Garut), termasuk seluruh residivis yang keluar penjara, jangan membuat masalah dan jangan mengulangi perbuatan melanggar hukum. Perbuatan yang dilakukan Dadang Buaya dinilai dia tidak kapok dan sudah berulang kali keluar masuk bui," kata Rio dalam konfrensi pers, Kamis (27/4).
Kapolres menerangkan selain Dadang juga ada tersangka lain, yakni Yusuf Suproni yang ikut melakukan penganiayaan terhadap korban. Dadang dan Yusup mengaku kesal ditegur korban saat melintas dengan cepat di jalan raya.
Awalnya Yusuf kesal dan memukul dua korban tersebut. Dadang kemudian menghampiri dan malah membacok dengan golok yang dia pegang.
Baca juga: Kang Emil Larang ASN Jabar Flexing di Dunia Maya
"Kedua korban tersebut bernama Opid alias Eyang dan Roni Darmawan hingga warga yang melihat langsung dilarikan RSU Pameungpeuk karena mengalami luka robek akibat dibacok senjata tajam. Atas kejadian tersebut, polisi meminta kedua tersangka untuk menyerahkan diri sebelum saya memimpin penangkapan ini hingga akhirnya keduanya ditangkap," ujarnya.
Dadang kini dikenakan Pasal 170 dan Pasal 351 dan terancam 7 tahun penjara ditambah seperempat hukuman, karena bersangkutan masih menjalani pembebasan bersyarat.
Sebelumnya pada Mei 2021, Dadang pernah ditangkap karena menyerang kantor Koramil dan Polsek Pameungpeuk dengan membawa sebilah golok. (Z-6)
Gambar kedua pelaku terekam oleh kamera fotografer yang kebetulan berada di lokasi kejadian, kemudian viral di media sosial.
Pihak kepolisian akan menindak para pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai peruntukannya
Kesibukan masyarakat dan kontrol sosial yang sudah mulai melemah juga menjadi pemicu terjadinya kejahatan jalanan pada siang hari
Polsek Koja menyita sebanyak 143 knalpot brong dalam dua kali Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) pada malam hari.
Tim Patroli Presisi Sabhara Polres Cimahi sukses menggagalkan aksi begal bersenjata tajam, yang diadukan masyarakat melalui nomor WA 'Lapor Pak Kapolres'.
POLRI menangkap seorang pelaku pembegalan terhadap sopir truk di Tol Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (15/7) lalu. Pria berinisial K itu ditangkap Senin (17/7) malam.
Anggota TNI AL ini dituntut 10 tahun penjara karena nekat memalsukan surat izin cerai.
Yasonna juga meninjau pembangunan Lapas Kumbang dengan tingkat keamanan medium yang sedang berlangsung.
Bangsal Isolasi itu berhubungan dengan penjara. Di sini, Weni sebagai karakter utama, masuk ke dalam penjara untuk mencari tahu kematian adiknya yang tidak wajar.
Beberapa warga Palestina yang berada di penjara-penjara Israel meninggal selama interogasi karena penyiksaan, kelalaian medis, dan perampasan obat-obatan.
Kapolda Sulawesi Barat irjen Pol Adang Ginanjar akan memberi sanksi tegas kepada anggotanya yang mengakibatkan lima orang tahanan melarikan diri.
Israel membebaskan 55 tahanan, Senin, dari penjara, termasuk Direktur Rumah Sakit al-Shifa, Muhammad Abu Salmiya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved