Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Resor Klaten, Jawa Tengah, menangkap 15 remaja dari dua
kelompok yang saling serang. Bentrok antarkelompok remaja Klaten dan
Yogyakarta itu terjadi Minggu (26/2) malam.
Kabag SDM Komisaris Endang Sulistyawati didampingi KBO Satreskrim Iptu Umar Mustofa mengatakan, 15 remaja dari dua kelompok itu bentrok di tiga lokasi di wilayah Kecamatan Jogonalan, Klaten.
Endang menjelaskan mereka melakukan aksi saling serang di tiga lokasi, yakni di depan PG Gondang, lampu lalu-lintas Jogonalan, dan dekat SPBU Kraguman. Akibat perkelahian tersebut, enam orang baik dari kelompok remaja Klaten maupun Yogyakarta mengalami luka terkena sabetan senjata, dua di antaranya harus dirawat di RSUP Soeradji Tirtonegoro Klaten.
Sementara itu, KBO Satreskrim Iptu Umar Mustofa menambahkan aksi saling
serang itu berawal ketika empat orang asal Yogyakarta dalam perjalanan
pulang dari nongkrong bertemu kelompok remaja Klaten.
"Saat kedua kelompok itu berpasasan terjadi kesalahpahaman dan bentrok. Dalam bentrok ini mereka menggunakan senjata. Ada yang membawa
gir, baton stik, dan tongkat baseball," katanya.
Dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, ada korban yang
dijadikan tersangka, karena melakukan penganiayaan. Mereka dijerat
Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh penjara.
"Tidak ada dendam yang melatarbelakangi kejadian saling serang antara
kelompok remaja Klaten dan Yogyakarta. Itu murni hanya karena salah
paham saat berpapasan dan pengaruh minuman keras," tandasnya. (N-2)
Unit Reskrim Polsek Ciracas menangkap dua pelaku tawuran di Jalan H Baping, Kelurahan Susukan, Jakarta Timur. Dua pelaku itu menghilangkan nyawa APR, pria berusia 19 tahun.
Polisi membubarkan tawuran remaja di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (16/7). Tujuh remaja diamankan berikut dengan barang bukti seperti molotov, senjata tajam dan lain-lain.
POLRES Batang, Jawa Tengah, mengungkap penyebab kematian seorang remaja bernama Muhammad Ganesha (16) yang ternyata akibat dianiaya anggota gengster.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati adanya dua bilah senjata tajam dan sepucuk airsoft gun.
Penting bagi orangtua untuk membekali diri dengan pengetahuan mengenai berbagai masalah yang sering dihadapi oleh remaja,
Sejumlah barang bukti berupa tiga celurit dan satu buah stik golf yang dibawa para pelaku tawur juga turut disita.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved