Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PESAWAT milik Susi Air dengan Nomor Penerbangan SI 9368 dilaporkan dibakar oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) - Operasi Papua Merdeka (OPM) di Paro, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.
Selain membakar pesawat, seorang pilot dan 5 penumpang ikut menjadi korban penyanderaan KKB. Hingga kini, laporan menyebut para sandera masih belum diketahui lokasi dan keadaannya.
Pengamat Hubungan Internasional Universitas Padjadjaran Teuku Rezasyah mengungkapkan operasi pembebasan sandera yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri tidak perlu dibeberkan kepada publik, hingga menunggu hasil operasi.
“Dalam menghadapi situasi luar biasa di wilayah yang rawan seperti ini, diperlukan penanganan yang spesifik dan tak perlu dikomunikasikan detailnya ke publik,” ujar Teuku kepada Media Indonesia, Selasa (7/2),
Teuku juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar dan menanti hasil operasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat bekerja sama dengan TNI dan Polri bersama pemerintah daerah.
“Publik hanya perlu mengetahui penanganan makro, yang menjelaskan sudah adanya koordinasi internal di kalangan pemerintah pusat dan daerah, termasuk adanya peranan TNI dan Polri,” lanjut Teuku.
Baca juga: Ada Dugaan Sabotase, Pilot dan Penumpang Susi Air Masih Belum Ditemukan
Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya kini tengah melakukan operasi pencarian sandera pesawat milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
“Terkait dengan perkembangan pilot dan penumpang yang diamankan KKB saat ini memang sedang dalam pencarian," kata Listyo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (7/2).
“Kami tim gabungan dari Operasi Damai Cartenz saat ini sedang melakukan operasi pencarian, sedangkan untuk hasilnya nanti akan kami informasikan," ungkapnya.(OL-5)
Penembakan tersebut terjadi di Jalan Seradala, Kilometer 2, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.
Polri menegaskan tetap memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap komplotan kriminal di Papua.
Bangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri Inpres Pogapa, Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, Papua dibakar oleh KKB. Aksi pembakaran dilakukan pada Rabu (1/5) pagi pukul 08.00 WIT.
TNI mengaku telah menahan 13 prajurit tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Definus Kogoya di Papua.
Seorang pejabat AS juga mengatakan Henry telah mengonfirmasi pengunduran dirinya melalui percakapan telepon dengan Menteri Luar Negeri Antony Blinken.
Pemimpin geng Haiti Jimmy Cherizier berjanji akan melanjutkan perlawanan kepada pemerintah menggulingkan Perdana Menteri Ariel Henry.
KEBIJAKAN Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengganti penyebutan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM) dinilai tak akan menyelesaikan masalah
SEORANG anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua atas nama Alenus Tabuni alias Kobuter ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz-2024.
KEPALA Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut pilot Susi Air Philip Mark Merhtens yang disandera OPM kelompok Egianus Kogoya hingga saat ini kondisinya sehat.
Upaya pembebasan sandera terus dilakukan termasuk dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan keluarga Egianus.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah tidak berdiam diri atau bersantai-santai dalam menangani kasus penyanderaan pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens.
Presiden Joko Widodo menggelar rapat secara tertutup terkait upaya pembebasan pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Rapat tersebut digelar disela-sela kunjungan kerjanya ke Papua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved