Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu diminta menerbitkan peraturan daerah (perda) larangan penjualan biji kopi basah untuk mengantisipasi pencurian komoditas unggulan setempat.
"Kami sudah mengusulkan kepada pengurus BMA di Kecamatan Bermani Ulu untuk diteruskan ke Pemkab Rejang Lebong supaya diterbitkan perda larangan jual beli kopi basah, ini penting dilakukan guna mengantisipasi maraknya aksi pencurian kopi di kebun masyarakat," kata Kapolsek Bermani Ulu Iptu Ibnu Sina Alfarobi, di Rejang Lebong, Rabu.
Dia menjelaskan, penerbitan perda larangan jual beli kopi basah tersebut sudah diterapkan di beberapa daerah di Provinsi Bengkulu, dan berhasil menekan pencurian kopi karena orang menjadi takut untuk membelinya.
"Di wilayah hukum Polsek Bermani Ulu sudah banyak warga yang kehilangan buah kopi di kebun lantaran diambil oleh pencuri, karena saat ini belum ada larangan orang membeli kopi basah atau kopi baru dipetik," katanya pula.
Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong Ahmad Faizir di tempat terpisah, mengatakan pihaknya sudah menerima usulan penerbitan perda larangan jual beli kopi basah dari jajarannya di tingkat kecamatan.
"Untuk menerbitkan perda ini terlebih dahulu OPD terkait harus duduk satu meja, tidak bisa ke BMA saja tetapi dinas terkait lainnya harus berperan aktif seperti Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian dan Perkebunan," kata dia.
Kasus pencurian biji kopi basah di wilayah itu, kata dia, sering terjadi karena belum ada larangan orang untuk membeli kopi basah sehingga memungkinkan kasus pencurian biji kopi di kebun akan terus terjadi.
Kabag Hukum Pemkab Rejang Lebong Indra Hadiwinata menyebutkan, jika perda larangan jual beli kopi basah ini menyangkut ketenteraman dan ketertiban umum dan kamtibmas, sehingga inisiasinya bisa dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong.
"Kalau bagian hukum ini hanya menerima usulan raperda yang diajukan oleh masing-masing OPD, kemudian dilakukan pembahasan sebelum diajukan ke DPRD guna dilakukan pembahasan sebelum disahkan menjadi perda," katanya pula. (Ant/OL-13)
Baca Juga: Pasar Murah TPID Kota Cirebon Diserbu Warga
Mengenal Septian Riki (Septian Andriki), aktivis Rejang Lebong yang mendedikasikan 13 tahun menjaga Rafflesia. Simak kisah inspiratif sang penjaga puspa langka.
PEMERINTAH Kabupaten Rejang Lebong disebut memiliki tunggakan pajak kendaraan dinas mencapai lebih dari Rp1 miliar. Hal itu diungkapkan UPTD PPD Provinsi Bengkulu.
Program cetak sawah baru Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah rampung dengan luas lahan 604 hektare (ha) pada 2025.
SURAT pernyataan salah satu sekolah negeri di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) viral.
PT Global Inovasi Maju (GIM), bagian dari Farmaklik Group, melepas ekspor kopi robusta Rejang Lebong ke pasar internasional.
Distankan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melakukan penanaman padi gogo atau padi darat di atas lahan seluas 10 hektare dalam beberapa kecamatan di daerah itu.
Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra mengamankan tersangka dalam rangkaian Operasi Merah Putih Bentang Alam Seblat, Senin (27/4).
PTPP mencatat progres 37,11% dalam proyek Sekolah Rakyat Bengkulu, melampaui target di tengah tantangan lokasi dan deadline ketat.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bengkulu Tengah akhirnya memiliki sekretariat baru di Desa Kancing, Kecamatan Karang Tinggi.
PEMPROV Bengkulu, akan menargetkan potensi peningkatan produksi gabah kering giling (GKG) mencapai 10 ribu ton per tahun dari total luasan lahan program cetak sawah pada 2026.
Batik besurek telah dikenal sebagai warisan budaya yang sarat makna religius, dengan motif kaligrafi Arab yang mencerminkan nilai-nilai spiritual masyarakat Bengkulu.
Vaksinasi PMK dilakukan di puskeswan Pulau Payung, Kecamatan Mukomuko Selatan, puskeswan Penarik, puskeswan Lubuk Gedang, dan Kota Mukomuko.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved