Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SENGKETA tanah bekas pembangunan kantor pekerjaan umum (PU) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berada di Kelurahan Waihali, Kecamatan Larantuka, hingga saat ini, belum menemukan titik temu.
Bahkan, menurut informasi yang diperoleh dari sejumlah pihak, sengketa lahan tersebut pernah digugat oleh pihak ahli waris hingga ke Pengadilan Tinggi kupang.
Oleh karena itu, ahli waris, Max Labina dan keluarga meminta pihak Pemerintah Daerah Flotim untuk menunjukkan bukti putusan kasasi yang menyatakan mereka telah memenangkan perkara atas klaim kepemilikan lahan bekas Kantor PU Larantuka di Kelurahan Waihali, Kecamatan Larantuka itu.
Baca juga: Desa Wailebe Gagal Cairkan Dana Desa Tahap III 2022
"Kalau memang bukti kasasi itu ada, tunjukan kepada kami. Kami keluarga juga pengen tahu hal itu. Mana mungkin pengadilan kasasi memutus suatu perkara tanpa diketahui keluarga atau kuasa hukum ahli waris," seru Max, kamis (12/1).
Max, alih waris Aloysius Boki Labina, mengaku DPRD Flotim pernah meminta Pemda Flotim untuk memastikan hasil putusan itu ke Mahkamah Agung (MA).
"Waktu itu, 2019, Pak Nani Betan, sebagai Ketua DPRD, meminta Pemda jika keputusan itu tidak kasih ke kita, maka minimal harus ke MA untuk memastikan keputusan itu ada atau tidak," katanya.
Menurutnya, ada tiga anggota DPRD dan dua utusan Pemda Flotim yang berangkat ke Mahkamah Agung, namun hasilnya tidak terdaftar di putusan Kasasi.
"Dari DPRD itu Pak Anis Paru, Mikel Kolin, dan Matias bersama Asisten 1 dan Kabag Hukum Pak Jordan. Mereka berlima ini berangkat ke Mahkamah, ketika tiba di sana ternyata kasus tanah eks PU ini tidak terdaftar," ungkapnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum ahli waris Gregorius Senari Durun menyinggung status kepemilikan tanah oleh Pemda, yang menurutnya, hanya hak pakai dan jangka waktunya sudah berakhir.
Karena itu, lahan eks PU harus dikembalikan ke pihak keluarga Labina jika tidak mau memberikan uang ganti rugi.
"Kalau memang mau menggunakan lahan ini lagi, secara hukum, Pemda harus membayar hak konstitusi mereka yaitu ganti rugi terhadap tanah. Karena, selama ini, Pemda tidak punya alat sah kepemilikan yang menyatakan tahah itu milik Pemda," tegasnya.
Menanggapi dalil Pemda Flotim yang menyatakan tidak membayar uang ganti rugi setelah mengklaim menang banding di tingkat kasasi, Kuasa hukum ahli waris Thomas Boki Labina menilai hal itu sangat keliru. Apa lagi status kepemilikan tanah tersebut tidak dicantumkan secara jelas.
"Sepanjang ganti rugi itu tidak dilakukan, keluarga besar Aloysius Boki Labina tidak serta merta menyerahkan tanah, apa lagi dalam putusan peninjauan kembali tidak dicantumkan secara jelas tentang status kepemilikan atas tanah," tandasnya. (OL-1)
Saat ini, terpantau pelayanan solar subsidi di Kabupaten Sikka berjalan normal tidak mengalami kendala maupun antrian yang mengular.
Berangkat dari permasalahan tersebut, Binus School Simprug bersama Happy Hearts Indonesia bekerja sama membangun pendidikan sejak kanak-kanak di NTT melalui kelompok Bersama Untuk Bangsa.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak meresmikan pengoperasian 2.664 titik air atau sumur bor di seluruh Indonesia, termasuk 389 titik air di NTT.
KEBAKARAN hebat terjadi di kompleks pertokoan Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 07:30 Wita.
Pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Poco Leok, Flores, NTT, bakal berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi setempat.
SEBANYAK 60 sesepuh Lamaholot menemui mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen (Purn) Johni Asadoma untuk memberikan dukungan maju di Pilgub NTT.
Dua organisasi masyarakat (ormas) terlibat saling serang di sebuah lahan kosong di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Perselisihan terjadi lantaran sengketa tanah.
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah atau tindak pidana di bidang pertanahan secara progresif.
Setelah tiga tahun berjuang, Nirina Zubir akhirnya menang dalam sengketa lahan yang dirampas Riri Khasmita.
PRESIDEN Joko Widodo menekankan agar urusan sertifikat tanah milik masyarakat dipercepat. Presiden mendorong agar urusan sertifikat tanah di seluruh Indonesia selesai pada 2024.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut ada 669 laporan pengaduan yang diterima terkait mafia tanah dalam kurun waktu satu tahun lebih.
CALON presiden Ganjar Pranowo berkomitmen untuk mengembalikan tanah milik rakyat, apabila ada tanah-tanah masyarakat itu telah diambil oleh sejumlah pihak yang bukan haknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved