Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap dua orang tersang kasus BBM oplosan di wilayah Keramasan, Palembang. Keduanya berinisial DAA, 30 dan MK, 20, ditangkap saat berada di gudang di Jalan Mayjen Satibi Darwis RT 04 RW 06 Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Kota Palembang.
Modus kejahatan yang dilakukan tersangka BBM ilegal Palembang ini adalah mengoplos minyak hasil sulingan dengan BBM industri. Dalam kasus ini, polisi menyita 20 ton minyak sulingan, 14 ton hasil bleaching, dan 4 ton minyak industri.
"Tertangkapnya dua pelaku ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada kepolisian melalui aplikasi bantuan polisi terkait adanya aktivitas ilegal ini," ujar Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes M Barly Ramadhany.
Setelah mendapat informasi, jelasnya, pihaknya pun mendatangi TKP. "Kedua pelaku langsung dibawa ke Polda Sumsel dan semalam sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku ini berbagi peran, satu pelaku berperan sebagai pemilik industri ilegal dan satu pelaku lainnya bekerja sebagai pencampur minyak. "Para pelaku melancarkan aksi mengoplos minyak olahan atau sulingan tersebut dengan modus mencampurkan minyak hasil sulingan yang dicampurkan dengan tepung bleaching merk tianyu dan air keras atau cuka parah," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan pula, kedua pelaku ini mengambil minyak sulingan ilegal ini dari daerah Sekayu yang dibawa ke gudang dimana pada saat sampai di gudang nantinya ada mobil tangki biru milik industri dan dari tangki biru tersebut diturunkan sebanyak kurang lebih 2 ton minyak dan menaikkan lagi minyak hasil pengoplosan ke tangki biru itu.
"Mereka mengambil minyak sulingan dari Sekayu untuk dibawa ke gudang dan pada saat di gudang tangki tersebut menurunkan minyak dan nanti akan dinaikkan kembali ke dalam tangki tersebut minyak yang sudah di oplos," ujarnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 54 Undang-undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas dan atau pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (OL-15)
BARESKRIM Polri mengungkap kasus kecurangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di beberapa wilayah Indonesia. Total ada 17 kasus penyalahgunaan BBM sejak Januari 2024.
PENGENDARA motor protes usai motornya mogok setelah mengisi BBM jenis Pertalite yang diduga dicampur air di sebuah SPBU di Bekasi.
Pengawasan distribusi gas bersubsidi harus ditingkatkan agar masyarakat kecil sebagai pihak yang berhak menggunakan gas bersubsidi tidak dirugikan.
Diketahui 3 orang tewas akibat ledakan yang terjadi di sebuah rumah warga yang difungsikan sebagai gudang penimbunan BBM ilegal.
Kementerian ESDM menetapkan alokasi biodiesel 2023 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 205.K/EK.05/DJE/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kompolnas menilai atasan dari lima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam kasus pengurangan barang bukti narkoba lalai dalam pengawasan.
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang ditangkap terkait dugaan penyelewengan barang bukti narkoba.
Polda Bali meluncurkan Operasi Patuh Agung 2024 untuk mengatasi meningkatnya kecelakaan lalu lintas di Bali dalam dua tahun terakhir.
Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita 9,5 ton oli curah palsu menggunakan nama pertamina di kemasannya.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved