Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RENCANA Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa barat menaikkan tarif parkir motor dan mobil yang akan diberlakukan mulai 11 Januari 2023 mendatang, ternyata tak diketahui oleh DPRD. Sebenarnya kenaikan tarif off street (gedung) menjadi hal logis karena tarif parkir on street (bahu jalan) sudah ditetapkan kenaikannya juga tahun lalu.
"Hanya saja penetapan tarif batas atas dan batas bawahnya yang jauh, kajiannya seperti apa, saya juga belum mendapat informasi. Saya di komisi B sebagai mitra SKPD pun belum mendapat informasi secara formal mengenai kenaikan ini," ungkap Anggota DPRD Kota Bandung Christian
Julianto di Bandung, Jumat (6/1).
Menurut Christian, terlepas dari itu bagaimana pun kenaikan tarif parkir ini akan menuai pro kontra. Perekonomian kan baru mulai pulih sejak pandemi, sementara kenaikan tarif parkir tentu akan berpengaruh terhadap jaringan distribusi barang dan berpotensi ikut menaikan harga-harga
barang bahkan jasa. "Apakah ini sudah dikaji?," tanya Christian.
Hal lain yang juga menjadi pertanyaan, lanjut Christian, adalah apakah kenaikan tarif ini dapat meningkatkan penghasilan daerah (PAD)? "Pemkot harus mengawasi dengan serius berapa pajak yang disetor oleh pengelola parkir ke pemkot. Jangan sampai tarif parkir naik ,tetapi pendapatan pemkot masih tetap minim," ucapnya.
Jika alasan menaikan tarif parkir adalah agar masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum sebagai upaya mengatasi kemacetan, menurut Christian, fasilitas publiknya yang harus ditingkatkan terlebih dahulu. "Kendaraan umum harus dipastikan nyaman, aman, dan bebas rokok. Jangan sampai memaksa warga naik kendaraan umum tetapi fasilitasnya seadanya," terangnya.
Kenaikan tarif parkir ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street). Rencananya tarif baru akan mulai diberlakukan, 11 Januari, pekan depan. Dalam aturan yang baru, tarif parkir diatur dengan menggunakan batas bawah dan batas atas. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, sewa parkir untuk satu jam pertama Rp 4.000 - Rp 7.000. Untuk setiap satu jam berikutnya, pengendara harus kembali membayar Rp 4.000 - Rp 7.000.
Ini berarti, jika menggunakan batas atas, maka pengendara harus merogoh kocek hingga Rp 14 ribu saat ia melewati satu jam pertama. Jumlah yang harus dibayar menjadi Rp 21 ribu saat memasuki jam ketiga. Begitu seterusnya.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD Jabar, Satriawan Natsir menilai penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan, seperti mal atau di dalam gedung untuk wilayah Kota Bandung merupakan sesuatu yang wajar, terlebih tarif parkir ini tak pernah mengalami
kenaikan sejak 2014.
"Saat ini tarif parkir di bahu jalan sudah Rp5.000 untuk kendaraan roda empat, sementara di dalam gedung masih Rp3.000. Jadi, adanya penyesuaian ini, kami melihatnya bagus. Iklim investasi penyelenggaraan parkir akan tumbuh. Membangun tempat parkir itu perlu investasi besar. Intinya, kami menyambut baik adanya kebijakan ini sebagai salah satu solusi mengurai kemacetan di Kota Bandung apalagi di momen weekend," ujarnya.
Masyarakat sebenarnya terang Satriawan, tak perlu khawatir dengan adanya penyesuaian tarif parkir ini, sebab ada rentang tarif dari terendah sampai tertinggi, yakni Rp 4.000 - Rp 7.000. Ini berarti, tak serta merta pengelola parkir atau pemilik lahan parkir menggunakan tarif
maksimum Rp7.000 per jamnya.
"Mereka juga tentu khawatir tarif maksimum akan menyebabkan pengunjung jadi enggan datang. Jadi, kami pun tak serta merta langsung menaikkan ke tarif maksimum," katanya.(OL-13)
Baca Juga: Tak Lolos Uji Emisi, Kendaraan Bakal Dikenakan Biaya Parkir 2 Kali ...
Menteri ESDM memastikan tarif listrik di triwulan III atau periode Juli-September 2024 untuk pelanggan non subsidi tetap atau tidak mengalami kenaikan.
ANGGOTA Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan masih perlu ada kajian mendalam soal kenaikan tarif PPN sebesar 12% di 2025.
SEJUMLAH Perusahaan Otobus (PO) di Palu, Sulawesi Tengah, memanfaatkan musim mudik hari raya Idul Fitri 1445 hijriah dengan menaikkan tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)
Kenaikan PPN 12% menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, karena dianggap akan berdampak pada perekonomian masyarakat yang saat ini tengah sulit.
PIHAK Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan diimplementasikan paling lambat pada 1 Januari 2025.
DALAM akun resmi, pihak Jasamarga Trans Jawa mengumumkan pemberlakuan penyesuaian tarif integrasi jalan tol Jakarta-Cikampek dan jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) pada 9 Maret 2024
Jika kenyamanan hadir setiap sekolah, maka inovasi akan muncul
Tak cuma dimanjakan dengan makanan dan pembagian kaus, buruh juga mendapatkan doorprize dan santunan.
PLN Icon Plus SBU Regional Jabar berkolaborasi dengan Dinas Kominfo Kota Bandung dan Apjatel melaksanakan penataan jaringan kabel fiber optik.
Tujuannya tidak hanya untuk membebaskan, tapi juga melatih agar masyarakat berdaya supaya memiliki kemampuan menopang kehidupan.
Sampah yang bernilai ekonomi dipilah oleh petugas ini menjadi tambahan penghasilan mereka.
Pembangunan kolam retensi di Komplek Margahayu Raya progresnya berkisar sudah di angka 70%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved